
UPdates—Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koh Erwin saat mencoba melarikan diri ke Malaysia.
You may also like :
Ammar Zoni Buka-bukaan di Pengadilan: Ngaku Diperas Rp3 M, Sebut Bandar di Rutan, hingga Artis-Artis Pemakai Narkoba
Pemasok sabu dan pemberi uang ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro untuk melancarkan bisnis haramnya itu ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
You might be interested :
Ternyata Koh Erwin Sudah Hampir Lolos ke Malaysia, Ini Alasan Polisi Tembak di Kaki
Hal itu diungkap Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury. Menurutnya, Koh Erwin ditangkap pada Kamis kemarin.
"Penangkapan dilakukan di daerah Sumatera Utara saat DPO ingin melakukan penyeberangan menggunakan kapal karena diduga akan melarikan diri ke Malaysia," kata Kevin kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 27 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.
Kevin Leleury, mengungkapkan, dalam proses penangkapan terduga bandar narkoba kelas kakap itu sempat melawan petugas.
"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ungkapnya.
Selain Koko Erwin, petugas juga meringkus dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K.
Kedua orang tersebut berperan membantu Koh Erwin melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari penangkapan oleh petugas Polri.
A alias Y ditangkap di Riau. Sementara R alias K dibekuk di Tanjung Balai bersama Erwin.
Erwin mencoba kabur setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai DPO.
Setelah ditangkap, Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 dari Bandara Internasional Kualanamu.
Ia keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 07.50 WIB dengan penjagaan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri. Tujuh polisi terlihat mengelilingi Koh Erwin.
Kedua tangannya diborgol dan puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang memakai pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah area hidung dan mulut bergambar tengkorak putih mengawal Koh Erwin hingga masuk ke dalam mobil.
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Koh Erwin sebagai DPO. Penetapan dilakukan usai Bareskrim mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Koh Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Seperti diketahui, Erwin menyetor uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik untuk pembelian mobil Alphard. Ia disebut menyanggupi setoran Rp1 miliar demi melancarkan bisnisnya.