
UPdates—Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mengeritik keras kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
You may also like :
Harga Jam Tangannya Bikin Heboh, Jaksa Qohar: Saya juga Kaget
Sang advokat menyebut eks Jampidsus itu sebagai kebanggaan Presiden Prabowo Subianto, namun dikriminalisasi aparat penegak hukum.
You might be interested :
Ungkap 2 Kasus Besar, Arloji Harga Rp2 M dan Rp700 Juta Jaksa Qohar Dicap KW Netizen
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat malam sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Hotman, Febrie sudah bekerja di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengembalikan aset Rp300 triliun.
Febrie kata dia juga telah mengembalikan kerugian negara Rp130 triliun dalam satu tahun.
Dengan demikian, total sudah Rp430 triliun aset negara yang menurut Hotman berhasil dibawa Febrie untuk kembali ke negara.
“Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo (lewat tindakan hukum aparat terhadap Febrie). Itulah alasannya saya terpanggil (menjadi pengacara Febrie),” ujar Hotman.
Hotman mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah penyidik Polri meminta izin terlebih dahulu atau tidak kepada Presiden Prabowo sebelum menyidik Febrie.
“Hei, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan apa yang sudah dilakukan Febrie, Hotman mengaku menjadi pengacara Febrie tanpa berharap imbalan.
Ia menegaskan hanya memenuhi panggilan jiwa sebagai advokat. “Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya ya,” ujarnya.
Dalam konferensi pers malam tadi, Hotman dan pengacara-pengacara lainnya memamerkan foto-foto saat Febrie bersama Prabowo.
Febrie dijadikan tersangka oleh Polri dalam kasus korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Kasus Febrie awalnya ditangani Polri. Namun, belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung.
Kemarin, Febrie diperiksa Kejagung dari pagi hingga malam. Berbeda dengan pihak swasta bernama Don Ritto yang sudah ditahan, Febrie tidak ditahan Kejagung.