
UPdates - Pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 April 2026.
You may also like :
Terjerat 3 Kasus, KPK Tahan Wali Kota Semarang dan Suaminya
Pada Kamis siang, 'Crazy Rich Madura' mendatangi Gedung Merah Putih KPK bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 12.50 WIB.
You might be interested :
KPK Diledek, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Lebaran di Rumah
"Inisiatif sendiri saya datang (ke KPK)," kata Haji Her di Kantor KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia. Ia datang dengan mengenakan sarung cokelat dan kemeja putih bergambar harimau.
Haji Her mengaku pemanggilannya ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Ia membantah mendapat fasilitas dari Bea dan Cukai, dan tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini.
"Enggak ada. Kita enggak kenal sama orang-orang itu," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Haji Her pada pekan lalu. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dirangkum dari CNNIndonesia, sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea Cukai.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiperiode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pegawai Ditjen BeaCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).