Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan kuota jemaah haji reguler untuk tahun 2025. Indonesia tahun ini akan mendapat total 221.000 kuota jemaah haji.
You may also like : Biaya Turun, Waktu Haji 2025 Dipersingkat, Ini Normalnya Lama Berhaji
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 20 Januari 2025, kuota haji tersebut terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 17.680 jemaah haji khusus.
You might be interested : Gegara Gus Miftah, DPR Ingin Model Dakwah Diatur Ulang Kemenag
Dalam pengumuman yang dirilis pada Senin, 20 Januari 2024, disebutkan bahwa kuota haji akan dibagi ke 34 provinsi di Indonesia. Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), kuota jemaah haji reguler yang diterima mencapai 7.272 orang, yang terdiri dari 6.833 jemaah reguler, 364 jemaah prioritas lanjut usia, 18 kelompok bimbingan haji dan umrah, serta 57 petugas haji daerah.
Untuk tahun 2025, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terdiri dari dua komponen utama, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat. BIPIH, yang merupakan biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji reguler, mencapai 62% dari total BPIH, atau sekitar Rp 55.431.750,78.
Sementara itu, Nilai Manfaat, yang berasal dari optimalisasi setoran awal jemaah, mencapai Rp 33.978.508,01 atau sekitar 38% dari total BPIH. Dengan demikian, total biaya BPIH 2025 adalah Rp 89.410.258,79.
Berikut ini adalah rincian kuota jemaah haji 2025 di masing-masing provinsi di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M:
1. Provinsi Aceh
- Jemaah: 4110
- Prioritas lanjut usia: 219
- Pembimbing KBIHU: 13
- Petugas Haji daerah: 36
- Jumlah: 4378
2. Provinsi Sumatera Utara
- Jemaah: 7.797
- Prioritas lanjut usia: 416
- Pembimbing KBIHU: 49
- Petugas Haji daerah: 66
- Jumlah: 8.328
3. Provinsi Sumatera Barat
- Jemaah: 4.338
- Prioritas lanjut usia: 231
- Pembimbing KBIHU: 8
- Petugas Haji daerah: 36
- Jumlah: 4.613
4. Provinsi Riau
- Jemaah: 4.751
- Prioritas lanjut usia: 252
- Pembimbing KBIHU: 5
- Petugas Haji daerah: 39
- Jumlah: 5.047
5. Provinsi Jambi
- Jemaah: 2.735
- Prioritas lanjut usia: 145
- Pembimbing KBIHU: 8
- Petugas Haji daerah: 21
- Jumlah: 2.909
6. Provinsi Sumatera Selatan
- Jemaah: 6.589
- Prioritas lanjut usia: 351
- Pembimbing KBIHU: 24
- Petugas Haji daerah: 48
- Jumlah: 7.012
7. Provinsi Bengkulu
- Jemaah: 1.535
- Prioritas lanjut usia: 82
- Pembimbing KBIHU: 4
- Petugas Haji daerah: 15
- Jumlah: 1.636
8. Provinsi Lampung
- Jemaah: 6.627
- Prioritas lanjut usia: 353
- Pembimbing KBIHU: 16
- Petugas Haji daerah: 54
- Jumlah: 7.050
9. Provinsi DKI Jakarta
- Jemaah: 7.427
- Prioritas lanjut usia: 396
- Pembimbing KBIHU: 40
- Petugas Haji daerah: 63
- Jumlah: 7.926
10. Provinsi Jawa Barat
- Jemaah: 36.295
- Prioritas lanjut usia: 1.935
- Pembimbing KBIHU: 202
- Petugas Haji daerah: 291
- Jumlah: 38.723
11. Provinsi Jawa Tengah
- Jemaah: 28.524
- Prioritas lanjut usia: 1.519
- Pembimbing KBIHU: 76
- Petugas Haji daerah: 258
- Jumlah: 30.377
12. Provinsi DI Yogyakarta
- Jemaah: 2.954
- Prioritas lanjut usia: 157
- Pembimbing KBIHU: 9
- Petugas Haji daerah: 27
- Jumlah: 3.147
13. Provinsi Jawa Timur
- Jemaah: 33.055
- Prioritas lanjut usia: 1.758
- Pembimbing KBIHU: 102
- Petugas Haji daerah: 237
- Jumlah: 35.152
14. Provinsi Bali
- Jemaah: 655
- Prioritas lanjut usia: 35
- Pembimbing KBIHU: 2
- Petugas Haji daerah: 6
- Jumlah: 698
15. Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Jemaah: 4.228
- Prioritas lanjut usia: 225
- Pembimbing KBIHU: 10
- Petugas Haji daerah: 36
- Jumlah: 4.499
16. Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Jemaah: 628
- Prioritas lanjut usia: 33
- Pembimbing KBIHU: 1
- Petugas Haji daerah: 6
- Jumlah: 668
17. Provinsi Kalimantan Barat
- Jemaah: 2.368
- Prioritas lanjut usia: 126
- Pembimbing KBIHU: 7
- Petugas Haji daerah: 18
- Jumlah: 2.519
18. Provinsi Kalimantan Tengah
- Jemaah: 1.514
- Prioritas lanjut usia: 81
- Pembimbing KBIHU: 2
- Petugas Haji daerah: 15
- Jumlah: 1.612
19. Provinsi Kalimantan Selatan
- Jemaah: 3.590
- Prioritas lanjut usia: 191
- Pembimbing KBIHU: 4
- Petugas Haji daerah: 33
- Jumlah: 3.818
20. Provinsi Kalimantan Timur
- Jemaah: 2.431
- Prioritas lanjut usia: 129
- Pembimbing KBIHU: 2
- Petugas Haji daerah: 24
- Jumlah: 2.586
21. Provinsi Sulawesi Utara
- Jemaah: 668
- Prioritas lanjut usia: 36
- Pembimbing KBIHU: 3
- Petugas Haji daerah: 6
- Jumlah: 713
22. Provinsi Sulawesi Tengah
- Jemaah: 1.870
- Prioritas lanjut usia: 100
- Pembimbing KBIHU: 5
- Petugas Haji daerah: 18
- Jumlah: 1.993
23. Provinsi Sulawesi Selatan
- Jemaah: 6.833
- Prioritas lanjut usia: 364
- Pembimbing KBIHU: 18
- Petugas Haji daerah: 57
- Jumlah: 7.272
24. Provinsi Sulawesi Tenggara
- Jemaah: 1.900
- Prioritas lanjut usia: 101
- Pembimbing KBIHU: 3
- Petugas Haji daerah: 15
- Jumlah: 2.019
25. Provinsi Maluku
- Jemaah: 1.023
- Prioritas lanjut usia: 54
- Pembimbing KBIHU: 0
- Petugas Haji daerah: 9
- Jumlah: 1.086
26. Provinsi Papua
- Jemaah: 1.010
- Prioritas lanjut usia: 54
- Pembimbing KBIHU: 3
- Petugas Haji daerah: 9
- Jumlah: 1.076
27. Provinsi Bangka Belitung
- Jemaah: 1.001
- Prioritas lanjut usia: 53
- Pembimbing KBIHU: 2
- Petugas Haji daerah: 9
- Jumlah: 1.065
28. Provinsi Banten
- Jemaah: 8.862
- Prioritas lanjut usia: 472
- Pembimbing KBIHU: 55
- Petugas Haji daerah: 72
- Jumlah: 9.461
29. Provinsi Gorontalo
- Jemaah: 919
- Prioritas lanjut usia: 49
- Pembimbing KBIHU: 4
- Petugas Haji daerah: 6
- Jumlah: 978
30. Provinsi Maluku Utara
- Jemaah: 1.013
- Prioritas lanjut usia: 54
- Pembimbing KBIHU: 0
- Petugas Haji daerah: 9
- Jumlah: 1.076
31. Provinsi Kepulauan Riau
- Jemaah: 1.210
- Prioritas lanjut usia: 65
- Pembimbing KBIHU: 4
- Petugas Haji daerah: 12
- Jumlah: 1.291
32. Provinsi Sulawesi Barat
- Jemaah: 1.366
- Prioritas lanjut usia: 73
- Pembimbing KBIHU: 2
- Petugas Haji daerah: 12
- Jumlah: 1.453
33. Provinsi Papua Barat
- Jemaah: 679
- Prioritas lanjut usia: 36
- Pembimbing KBIHU: 2
- Petugas Haji daerah: 6
- Jumlah: 723
34. Provinsi Kalimantan Utara
- Jemaah: 392
- Prioritas lanjut usia: 21
- Pembimbing KBIHU: 0
- Petugas Haji daerah: 3
- Jumlah: 416
Jadwal Ibadah Haji 2025
Ibadah haji 2025 akan dimulai pada 1 Mei 2025. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam perjalanan haji 2025 berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M:
- 1 Mei 2025: Jemaah haji mulai masuk asrama haji.
- 2 Mei 2025: Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah.
- 5 Juni 2025: Wukuf di Arafah.
- 7 Juni 2025: Hari Tasyrik I.
- 9 Juni 2025: Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).
- 11 Juni 2025: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I ke Tanah Air.
- 18 Juni 2025: Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Madinah ke Tanah Air.
- 25 Juni 2025: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Makkah ke Tanah Air.
- 11 Juli 2025: Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II ke Tanah Air selesai.
Dengan jumlah kuota yang terbagi secara merata di seluruh provinsi, ibadah haji 2025 diharapkan dapat berjalan lancar dan memberi kesempatan bagi lebih banyak umat Islam di Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.