UPdates—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan daftar makanan-makanan mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Menurutnya, makanan ini dikonsumsi kelompok masyarakat kaya, dan selama ini tidak dikenakan PPN.
“Misalnya daging premium seperti wagyu, daging kobe yang harganya bisa tiga juta per kilo,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” di kantor Kemenko Perekonomian, sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Selasa, 17 Desember 2024.
Daging sapi yang biasa dikonsumsi masyarakat pada umumnyai, yang harganya Rp150 ribu-Rp200 ribu per kilogram, tidak dikenakan PPN.
Makanan mewah lainnya yang akan kena PPN adalah buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dancrustacea premium semisal king crab atau kepiting raja.
Selain makanan mewah, jasa pendidikan premium yang biaya sekolahnya mencapai ratusan juta juga dikenakan PPN. Termasuk jasa layanan medis premium. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA juga terkena PPN 12 persen.
Menurut Menteri Keuangan, hampir setengah insentif PPN selama ini dinikmati kelas menengah dan atas. Yaitu kelompok masyarakat paling kaya desil 9 dan 10 yang penghasilannya tinggi.
Kelompok masyarakat desil 10 misalnya, menikmati fasilitas PPN paling tinggi sebesar Rp91,9 triliun. Sedangkan desil 9 menikmati pembebasn PPN yang nilainya mencapai Rp41,1 triliun.
“Sehingga semakin ke bawah desilnya atau 10 persen rakyat termiskin, semakin sedikit menikmati fasilitas PPN. Karenanya, semoga masyarakat memahami dengan melihat data dan mendengarkan berbagai masukan, PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah,” jelas Menkeu.
Dijelaskan Sri Mulyani, langkah pemerintah ini sebagai bentuk perbaikan agar azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga.
"Untuk kelompok masyarakat paling kaya, yaitu desil 9 dan 10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” ujar Sri Mulyani.