Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: RRI/Chairul Umam)

Dapat 5 Koper Uang Berisi Rp5 M, KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

26 February 2026
Font +
Font -

UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial BPP dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

You may also like : jubir kpk budi rriOTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Emas

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari rangkaian pemeriksaan saksi, tersangka lain, serta temuan uang tunai miliaran rupiah dalam proses penggeledahan.

You might be interested : prof denny indrayanaGubernur Kalsel Menang Praperadilan, Prof Denny Indrayana Prediksi KPK Siap Malu

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, tersangka BPP ditangkap pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari pemeriksaan sejumlah pihak serta rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis, 26 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Info Publik.

Perkembangan perkara bermula dari penggeledahan tim penyidik di wilayah Ciputat yang menemukan lima koper berisi uang tunai senilai sekitar Rp5 miliar.

Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul serta peruntukan dana.

Dari hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik gratifikasi dalam proses pelayanan kepabeanan dan cukai.

Uang yang diamankan disebut telah bercampur antara penerimaan terkait kepabeanan dan cukai, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

“Kami mendalami siapa pemilik uang tersebut, dari mana asalnya, dan digunakan untuk kepentingan apa,” jelas Budi.

KPK menduga dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sejumlah oknum yang terlibat dalam perkara.

Dalam perkara ini, BPP disangkakan melanggar ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Inspektorat Jenderal dan unit pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam proses penyidikan.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperkuat penelusuran sistem serta memastikan dukungan institusional terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Budi, jajaran Kementerian Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang berjalan, termasuk penyediaan data dan pendalaman administratif yang dibutuhkan penyidik.

Ke depan, penyidik akan terus memanggil sejumlah saksi dari unsur internal Bea Cukai, pihak swasta, maupun pihak terkait lainnya guna memperjelas konstruksi perkara.

“Kami pastikan penyidikan masih terus bergulir dan akan dikembangkan sesuai kebutuhan pembuktian,” ujarnya.

Pengembangan kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor penerimaan negara, sekaligus memperkuat integritas tata kelola pelayanan publik di bidang kepabeanan dan cukai.

Font +
Font -