UPdates - Sebanyak 7.000 Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Pelangi) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam diberhentikan. Hal ini disebabkan karena mandeknya pembayaran dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 250 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Jumat, 27 Desember 2024, DBH yang seharusnya diterima Pemkot Makassar hingga kini belum sepenuhnya dicairkan, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 250 hingga Rp 270 miliar untuk periode 9 bulan terakhir.
Sementara itu, Pemkot Makassar hanya menerima DBH untuk tiga bulan di tahun ini. Sementara seharusnya Pemkot mendapatkan rata-rata sekitar Rp 30 miliar per bulan.
Akibat keterlambatan ini, Pemkot Makassar terpaksa akan mengevaluasi kondisi keuangan daerah. Sebab tanpa adanya kepastian pembayaran DBH, dikhawatirkan tidak dapat membayar honor para Laskar Pelangi yang sudah bekerja keras dalam mendukung layanan publik.
Laskar Pelangi sendiri merupakan pegawai non-ASN di Pemkot Makassar, berperan penting dalam berbagai layanan publik dan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja lainnya.
Hanya saja, jumlah pasti dari evaluasi tersebut masih tentatif, namun jika DBH tidak segera dibayarkan, 7.000 pegawai ini akan terancam kehilangan pekerjaan.
Pemkot Makassar telah berkomunikasi dengan Pemprov Sulsel terkait masalah ini. Alhasil, Pemprov Sulsel berjanji akan segera mencairkan sisa DBH untuk tiga bulan terakhir.
Sementara itu, Pemkot Makassar mengaku tidak memiliki anggaran lain untuk membayar honor para Laskar Pelangi jika dana tersebut terus mandek. Pembayaran DBH yang tertunda ini mempengaruhi kestabilan anggaran daerah, yang sangat bergantung pada dana tersebut untuk menggaji pegawai non-ASN.