UPdates—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru saja mengeluarkan regulasi pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi nomor 7 tahun 2025.
You may also like : DPR Minta Beking Judi Online di Komdigi Dihukum Berat, Termasuk Mantan Menteri jika Terlibat
Setelah menerbitkan Permen, Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung untuk migrasi menggunakan e-SIM demi keamanan.
You might be interested : Resmi! Pemerintah Batasi Usia Anak Miliki Akun Media Sosial
Menurut Meutya, aturan yang memanfaatkan perkembangan teknologi telekomunikasi ini memperketat penggunaan nomor pada telepon seluler. Makanya, ia mendorong masyarakat untuk sesegera mungkin migrasi penggunaan SIM fisik menjadi berbentuk elektronik.
"Menghimbau masyarakat untuk segera migrasi ke e-SIM, demi keamanan bersama," kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Sabtu, 12 April 2025.
Dijelaskan Meutya, selama ini banyak aduan warga yang mengatakan bahwa NIK mereka digunakan orang lain. Nah, kalau bicara keamanan data, salah satu solusinya menurut Meutya adalah e-SIM.
"Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke e-SIM," ujar Meutya
Komdigi mencatat bahwa kartu SIM telepon seluler yang aktif di masyarakat, mencapai ratusan juta pengguna. Mudahnya regulasi untuk mengaktifkan nomor telepon seluler itu, menunjukkan pula tingginya tingkat ancaman kejahatan.
"Sekarang jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta. Ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah," jelas Meutya.
Cara Mengaktifkan Layanan e-SIM
Sebagian besar ponsel pintar saat ini sudah menyediakan fitur e-SIM, baik ponsel berbasis Android maupun iPhone.
Sebelum mengaktifkan layanan e-SIM, pemilik ponsel perlu membelinya melalui gerai operator seluler. Nantinya, warga akan menerima kode QR untuk mengaktifkan e-SIM.
Selanjutnya, tinggal mengaktifkan SIM elektronik di ponsel berdasarkan pengaturan di masing-masing perangkat.
Berikut cara mengaktifkan layanan e-SIM:
HP Android
(Catatan: Pada ponsel Android, lokasi pengaturannya mungkin bisa sedikit berbeda untuk masing-masing brand. Namun, secara umum berada di menu pengaturan yang sama).
HP iPhone