Menkomdigi Meutya Hafid (Humas Komdigi)

Demi Keamanan, Warga Diminta Segera Beralih ke e-SIM, Begini Cara Aktifkan di HP

12 April 2025
Font +
Font -

UPdates—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru saja mengeluarkan regulasi pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi nomor 7 tahun 2025.

You may also like : jazuli pks dpr igDPR Minta Beking Judi Online di Komdigi Dihukum Berat, Termasuk Mantan Menteri jika Terlibat

Setelah menerbitkan Permen, Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung untuk migrasi menggunakan e-SIM demi keamanan.

You might be interested : hp anak parida securityResmi! Pemerintah Batasi Usia Anak Miliki Akun Media Sosial

Menurut Meutya, aturan yang memanfaatkan perkembangan teknologi telekomunikasi ini memperketat penggunaan nomor pada telepon seluler. Makanya, ia mendorong masyarakat untuk sesegera mungkin migrasi penggunaan SIM fisik menjadi berbentuk elektronik.

"Menghimbau masyarakat untuk segera migrasi ke e-SIM, demi keamanan bersama," kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Sabtu, 12 April 2025.

Dijelaskan Meutya, selama ini banyak aduan warga yang mengatakan bahwa NIK mereka digunakan orang lain. Nah, kalau bicara keamanan data, salah satu solusinya menurut Meutya adalah e-SIM.

"Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu, tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke e-SIM," ujar Meutya

Komdigi mencatat bahwa kartu SIM telepon seluler yang aktif di masyarakat, mencapai ratusan juta pengguna. Mudahnya regulasi untuk mengaktifkan nomor telepon seluler itu, menunjukkan pula tingginya tingkat ancaman kejahatan.

"Sekarang jumlah SIM card yang beredar adalah 350 juta. Ini rawan penipuan, rawan kejahatan berbasis seluler ataupun digital dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah," jelas Meutya.

Cara Mengaktifkan Layanan e-SIM

Sebagian besar ponsel pintar saat ini sudah menyediakan fitur e-SIM, baik ponsel berbasis Android maupun iPhone.

Sebelum mengaktifkan layanan e-SIM, pemilik ponsel perlu membelinya melalui gerai operator seluler. Nantinya, warga akan menerima kode QR untuk mengaktifkan e-SIM.

Selanjutnya, tinggal mengaktifkan SIM elektronik di ponsel berdasarkan pengaturan di masing-masing perangkat.

Berikut cara mengaktifkan layanan e-SIM:

HP Android

  1. Masuk menu “Pengaturan telepon” di HP.
  2. Pilih opsi “Koneksi”, lalu pilih "Manajer SIM".
  3. Klik “Tambah paket seluler” dan pilih “Pindai Kode QR”.
  4. Silakan scan QR Code e-SIM yang telah dibeli.
  5. Ketika e-SIM telah terdeteksi, klik “Tambah/Lanjutkan”.
  6. Jika e-SIM telah terdaftar, tekan “OK” untuk mengaktifkan e-SIM.
  7. Saat e-SIM sudah aktif, akan tampil di dalam menu “Pengelola kartu e-SIM”.

(Catatan: Pada ponsel Android, lokasi pengaturannya mungkin bisa sedikit berbeda untuk masing-masing brand. Namun, secara umum berada di menu pengaturan yang sama).

HP iPhone

  1. Buka “Pengaturan” di iPhone.
  2. Pilih menu “Seluler”, lalu klik “Tambah e-SIM”.
  3. Pilih opsi “Gunakan Kode QR”.
  4. Silakan scan QR Code e-SIM yang telah dibeli.
  5. Ketika e-SIM telah terdeteksi, klik “Tambah/Lanjutkan”.
  6. e-SIM akan mengirimkan kode informasi. 7. Masukkan kode tersebut ke layar iPhone, pastikan urutan nomor sudah benar.
  7. Kalau nomor sudah terdaftar, klik ‘OK’.
  8. Proses aktivasi sudah selesai dan e-SIM sudah bisa digunakan seperti kartu SIM fisik pada umumnya.
Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Frank Sinatra

"The best revenge is massive success."
Load More >