Anak dengan leluasa mengakses internet lewat HP. (Foto: Panda Security)

Resmi! Pemerintah Batasi Usia Anak Miliki Akun Media Sosial

29 March 2025
Font +
Font -

UPdates—Anak-anak sudah tidak bebas lagi mengakses dan memiliki akun di media sosial. Pemerintah kini membatasi usia pembuatan akun digital atau media sosial.

You may also like : meutya menteri komdigitalDemi Keamanan, Warga Diminta Segera Beralih ke e-SIM, Begini Cara Aktifkan di HP

Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.

You might be interested : meutya menteri komdigitalDemi Keamanan, Warga Diminta Segera Beralih ke e-SIM, Begini Cara Aktifkan di HP

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (Tunas), dalam melindungi anak di ruang digital.

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan

mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” kata Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Info Publik, Sabtu, 29 Maret 2025.

Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet.

Presiden Prabowo secara khusus juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan pentingnya pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Langkah ini sebagai upaya menunda anak memiliki akun hingga mandiri dan sesuai tumbuh kembang anak.

"Penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum, kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan diperbolehkan," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta sebagaimana dilansir dari RRI.co.id.

Meutya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, seseorang disebut anak jika belum berusia 18 tahun. Meutya menegaskan aturan pembatasan usia tidak dipukul rata, artinya pembuatan akun mandiri berdasarkan tumbuh kembang anak dan tingkat risiko.

"Jadi kalau ada platform yang risikonya dianggap memiliki risiko rendah maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri," jelasnya.

Adapun anak berusia 16-18 tahun dapat mengakses digital secara penuh dan mandiri. Namun, untuk usia 16 Meutya menegaskan penggunaan akses digital harus tetap ada pengawasan dari orang tua.

"Untuk yang risiko kecil sampai sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat mandiri, dari 16 semua sudah bisa mengakses namun pendampingan orang tua sampai 18 tahun maka dia akan full," tegasnya.

Mantan wartawan itu mengklaim penerapan usia pembuatan akun digital di Indonesia berbeda dengan negara lain. Penerapan akses internet di Tanah Air memperhatikan kearifan lokal.

"Kita memperhatikan local wisdom begitu ya, bagaimana penggunaan internet di Tanah Air, bagaimana perilaku penggunaan internet di kalangan anak-anak. PP mengatur sesuai usia tumbuh kembang dengan juga risiko dari masing-masing platform," tandasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

oprah

Oprah Winfrey

"Banyak orang yang ingin bersama dengan Anda dalam limosin, tapi apa yang Anda inginkan adalah seseorang yang akan bersedia naik bus dengan Anda ketika limosin rusak."
Load More >