
UPdates—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil berencana menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.
You may also like :
Demo Prancis: 267 Polisi Terluka, Lebih 250 Pendemo, dan 1.400 Orang Ditangkap
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026 Namora Siahaan mengatakan, dalam aksi tersebut, BEM UI akan menyampaikan lima tuntutan yang mencakup sektor lingkungan, ekonomi, pendidikan, reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, serta HAM dan demokrasi.
Lima tuntutan tersebut meliputi penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan kebebasan berpendapat.
Pada sektor lingkungan, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla dan berbagai bencana ekologis lainnya di Indonesia.
"Kita tidak mengerti alasan kenapa pemerintah tidak kunjung mau menetapkan sebagai status bencana nasional. Parameter hukum sudah jelas, benefit-nya sudah jelas, tapi mungkin pemerintah dengan egonya itu masih menolak untuk mengakui hal tersebut," kata Namora sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com, Selasa, 27 Oktober 2026.
Di sektor ekonomi, BEM UI meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat.
Mereka juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pada sektor pendidikan dan layanan dasar, BEM UI menuntut penurunan biaya pendidikan serta pemerataan akses terhadap layanan dasar.
"Itu masalah yang besar dan mungkin kita bisa benchmarking dari banyak aksi-aksi yang terjadi di Eropa sana yang timbul gara-gara keresahan dari kaum pelajar," tegas Namora.
Khusus bidang reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, BEM UI mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan KKN.
Namora menyinggung sejumlah regulasi yang dinilai pihaknya bermasalah, mulai dari Undang-Undang TNI, KUHP, hingga Undang-Undang P2SK.
"Masih ada Undang-Undang TNI, masih ada KUHP, masih ada undang-undang misalnya P2SK yang jelas sekali itu bentuk-bentuk autocratic legalism atau legislasi untuk kekuasaan," kata Namora.
Sementara di sektor HAM dan demokrasi, BEM UI menuntut perlindungan kebebasan berpendapat serta menyoroti kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Dalam konsolidasi pada Senin malam, mereka sudah membahas langkah yang akan ditempuh apabila pemerintah tidak merespons tuntutan masyarakat dalam aksi tersebut.
Namora mengungkapkan, adanya kemungkinan menggelar aksi lanjutan hingga bentuk pembangkangan sipil atau civil disobedience untuk terus mengawal tuntutan mereka.
"Kita menyadari bahwa setelah aksi terjadi, ada kemungkinan bahwa pemerintah hanya menjawab secara normatif dan tidak menyelesaikan masalah. Maka, apa yang harus dilakukan itu yang harus kita sepakati," ujarnya.