
UPdates - Densus 88 Antiteror Polri mengungkap adanya komunitas media sosial yang menyebarkan ideologi ekstremisme kepada anak di bawah umur. Komunitas tersebut terafiliasi dengan jaringan global bernama True Crime Community (TCC).
You may also like :
Guru di Thailand Divonis 111 Tahun Penjara karena Merayu Anak di Bawah Umur
Juru Bicara Densus 88 Polri, Mayndra Eka mengatakan, komunitas ini tidak dibentuk oleh tokoh, organisasi, maupun institusi tertentu. Pertumbuhannya bersifat sporadis seiring perkembangan media digital yang lintas negara.
You might be interested :
Densus 88 Ungkap Tahun Ini Kelompok Radikal Rekrut 110 Anak
Menurutnya, kondisi tersebut memudahkan penyebaran ideologi ekstrem kepada kelompok rentan. “Komunitas ini tumbuh dari pertemuan minat terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital transnasional,” ujarnya dilansir Keidenesia.TV dari RRI, Kamis, 8 Januari 2026.
Kelompok tersebut menggunakan berbagai nama komunitas di ruang digital. Di antaranya TCC Community, True Crime Community, TCC Universe, hingga sejumlah grup percakapan daring lainnya.
Dalam periode Januari 2025 hingga Januari 2026, Densus 88 mengidentifikasi keterlibatan 70 anak dalam komunitas tersebut. Anak-anak itu tersebar di 19 provinsi dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa.
“Ada 70 anak di 19 provinsi yang teridentifikasi sebagai anggota komunitas TCC. Adapun provinsi dengan jumlah terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur," katanya, menjelaskan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen dan pemetaan. Langkah intervensi juga dilakukan melalui pendampingan dan konseling.
Mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun. Densus 88 menilai kelompok usia tersebut rentan terpengaruh konten ekstrem di ruang digital.