
UPdates—Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.
You may also like :
Viral Polisi Tanya SIM Jakarta, DPR: Hukum Kalau Salah, Sejak Kapan Ada SIM Daerah?
Desakan itu ia lontarkan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
You might be interested :
Bisa Bikin Gempar, Demokrat Senang Sekjen PDIP Buat Puluhan Video Skandal Korupsi
Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Politikus Demokrat itu meyakini Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.
"Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan” kata Benny K Harman melalui rilis di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Sabtu, 15 November 2025.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif sesuai putusan MK.
“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).
MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat. "Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegasnya.
Politikus berlatar belakang bidang hukum itu menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.
Hal ini menurut dia sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," jelas Benny.