Ilustrasi bantal (Foto: Freepik)

Di Negara Ini, Memukul Orang Dengan Bantal Bisa Berujung Penjara

11 September 2025
Font +
Font -

UPdates—Bantal identik dengan kenyamanan dan hal-hal yang empuk. Namun, di sejumlah negara, bantal juga bisa jadi pemicu masalah yang bahkan bisa membawa seseorang mendekam di penjara.

You may also like : slovakia jerman uefaHasil Kualifikasi Piala Dunia: Spanyol dan Belgia Pesta Gol, Belanda Imbang, Jerman Tumbang

Di Jerman misalnya, menurut hukum setempat, bantal bisa dianggap sebagai senjata pasif. Jika Anda memukul seseorang dengan bantal dan menghinanya, secara teknis Anda dapat didakwa melakukan penyerangan.

You might be interested : serangan mobil jermanSerangan Mobil di Pasar Natal Jerman, 2 Tewas dan 68 Terluka, Dokter Saudi Ditangkap

Di Jerman, kekerasan yang menyebabkan luka dapat ditindak pidana, dan dalam kasus ini, bantal yang digunakan untuk memukul dan melukai orang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan untuk melakukan penyerangan.

Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Destination Tips, Kamis, 11 September 2025, satu-satunya pengecualian adalah pada Hari Perang Bantal Internasional, yang mana warga Berlin berpartisipasi dengan penuh semangat.

Setelah bersenang-senang, sesuai dengan kecenderungan orang Jerman terhadap keteraturan, para peserta Perang Bantal membersihkan bulu-bulu dari bantal dengan tangan mereka.

Di Belgia, bantal juga dianggap sebagai senjata pasif. Makanya, memukul seseorang dengan bantal bisa dikenakan dakwaan penyerangan.

Di beberapa tempat lainnya, tindakan memukul seseorang dengan bantal juga dapat berujung pada dakwaan penyerangan, tergantung pada niat, konteks, dan cedera yang ditimbulkan.

Di beberapa yurisdiksi, seperti di Amerika Serikat, penggunaan benda sehari-hari seperti bantal dalam situasi kekerasan dapat dianggap sebagai serangan fisik.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >