Muhammad Said Didu mendapat dukungan massif di media sosial (Foto: X)

Dianggap Kriminalisasi, Hastag Save Said Didu Jadi Trending X

17 November 2024
Font +
Font -

UPdates—Kasus hukum yang menimpa mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu mendapat perhatian besar dari warganet. Dukungan dengan hastag #SaveSaidDidu begitu massif di jagad maya.

Sebagaimana pantauan keidenesia.tv di X, Minggu, 17 November 2024, sejak pagi, #SaveSaidDidu menjadi salah satu trending di Indonesia. Hingga menjelang siang, postingan dengan hastag tersebut sudah melewati angka 16 ribu.

Netizen mendukung Said Didu karena dianggap menjadi pejuang bagi warga di wilayah Tangerang yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Dukungan untuk Said Didu yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena dianggap menghasut warga yang memperjuangkan hak-haknya juga terus bermunculan dari para tokoh.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dengan tegas menentang pelaporan Said Didu ke Polisi. Menurutnya, Said Didu hanya menyuarakan keresahan masyarakat. Ia bahkan meminta PIK 2 untuk dihentikan.

"Hentikan PIK-2. Jangan Ada Kriminalisasi Atas Rakyat Kritis! Pemeriksaan atas Said Didu yang memprotes Proyek PIK-2 adalah bentuk kriminalisasi terhadap WNI kritis." kata Din Syamsuddin dalam pernyataannya yang ramai dibagikan di X.

Din Syamsuddin mengatakan, sejak awal dirinya mendukung perjuangan Said Didu. Bagi Din Syamsuddin, proyek PIK 2 menyebabkan warga tergusur dari tanahnya dan menciptakan negara dalam negara serta mendorong sentimen antar etnik yang berbahaya bagi persatuan Indonesia.

"Polri harus menegakkan keadilan dan berpihak kepada rakyat. Jangan ada kriminalisasi atas rakyat demi kepentingan pengusaha," tegas Din Syamsuddin.

Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM,  Prof Denny Indrayana dari Australia juga memberikan dukungannya: "Saya dari Melbourne mengucapkan selamat berjuang, terus melawan, I Stand With Said Didu," katanya dalam sebuah video di X.

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Daeng Wahidin sementara itu menegaskan organisasinya mengecam tindakan dan upaya kriminalisasi terhadap pembela hak rakyat seperti Said Didu.

"Said Didu adalah manusia merdeka, pejuang rakyat yang terus melakukan pembelaan terhadap hak-hak rakyat Indonesia yang tanahnya dirampas oleh oligarki. Oleh karena itu, kami mengecam tindakan atau upaya-upaya kriminalisasi oleh penguasa kepada Said Didu," ujarnya.

Daeng Wahidin menyerukan semua pihak bersolidaritas mendukung Sadi Didu. Selain itu, ia mendesak Kapolri mencopot Kapolres dan juga Kapolda di wilayah yang jadi objek masalah yang menimpa Said Didu.

Dalam kasus ini, Said Didu dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Pelapor dalam kasus ini adalah Maskota yang disebut-sebut merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang.

Font +
Font -