
UPdates—Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.
You may also like :
Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Kejagung mengumumkan status tersangka taipan batu bara itu dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari WITA.
You might be interested :
Dengar Dakwaan Jaksa, Hasto Bilang Dirinya Korban Kepentingan Politik dan Kriminalisasi
Pengumuman itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
"Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan)," ujar Syarief sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari video di Instagram resmi Kejagung RI, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan juga melalui penggeladahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah.
"Perlu diketahui penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan," ungkap Syarief.
Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017.
"Bahwa setelah izin tersebut dicabut, PT AKP masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," tegasnya.
Syarief menjelaskan, Samin Tan melalui PT AKP dan afiliasinya melawan hukum dengan telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah.
“Bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” bebernya.
"Sedangkan untuk jumlah keuangan negara tersebut, masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Syarief.
Menurut Syarief, Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan pasal 604 KUHP. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menanggapi pengumuman ini, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyebut ini sebagai operasi besar.
“Saya yakin ini “operasi” besar. 1) diumumkan di subuh hari, 2) orang ini tidak pernah bisa disentuh dan baru kali ini tersentuh, 3) publik paham bahwa selama ini orang ini “dilindungi”,” tulis Said Didu di X.