Samin Tan di atas mobil kejaksaan saat akan dibawa ke tahanan. (Foto: X)

Dianggap Operasi Besar, Kejagung Tetapkan Taipan Batu Bara Samin Tan Tersangka

28 March 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah.
  • Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeladahan di beberapa daerah.
  • Samin Tan diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah dan melawan hukum setelah izin PKP2B dicabut pada tahun 2017.
  • Tindakan Samin Tan melalui PT AKP dan afiliasinya disebut melawan hukum dan bekerja sama dengan penyelenggara negara, sehingga merugikan keuangan negara.
  • Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan pasal 604 KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Jumlah kerugian keuangan negara akibat tindakan Samin Tan masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP.
  • Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyebut penangkapan Samin Tan sebagai operasi besar yang menunjukkan bahwa tidak ada lagi perlindungan bagi pelaku korupsi.
atau

UPdates—Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

You may also like : saveclip.app 572592212 18380035684194015 6151672714222923737 nHari Ini Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said

Kejagung mengumumkan status tersangka taipan batu bara itu dalam konferensi pers yang digelar di depan gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari WITA.

You might be interested : nasir djamil dprWacanakan Restorative Justice Koruptor, DPR Minta Menteri Yusril Hati-hati Bicara

Pengumuman itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

"Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan)," ujar Syarief sebagaimana dipantau Keidenesia.tv dari video di Instagram resmi Kejagung RI, Sabtu, 28 Maret 2026.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan juga melalui penggeladahan yang dilaksanakan di beberapa daerah di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah.

"Perlu diketahui penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan," ungkap Syarief.

Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKP merupakan penambang batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017.

"Bahwa setelah izin tersebut dicabut, PT AKP masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," tegasnya.

Syarief menjelaskan, Samin Tan melalui PT AKP dan afiliasinya melawan hukum dengan telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan perizinan yang tidak sah.

“Bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” bebernya.

"Sedangkan untuk jumlah keuangan negara tersebut, masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Syarief.

Menurut Syarief, Samin Tan disangka melanggar pasal 603 dan pasal 604 KUHP. Samin Tan pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menanggapi pengumuman ini, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyebut ini sebagai operasi besar.

“Saya yakin ini “operasi” besar. 1) diumumkan di subuh hari, 2) orang ini tidak pernah bisa disentuh dan baru kali ini tersentuh, 3) publik paham bahwa selama ini orang ini “dilindungi”,” tulis Said Didu di X.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

mustofa bisri

Achmad Mustofa Bisri

"Kerendahanmu tidak akan terangkat dengan merendahkan orang lain."
Load More >