Dokter Tifa bersama kuasa hukum dan pendukungnya sebelum sidang perdana (Foto: X/Muhammad Said Didu)

Didakwa Pasal Berlapis, Dokter Tifa Akan Lakukan Perlawanan dan Tolak RJ, Jaksa: Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

2 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis, termasuk pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP.
  • JPU menyatakan Jokowi merasa dihina sehina-hinanya akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah S1-nya palsu.
  • Dokter Tifa menolak tawaran berdamai dengan Jokowi dan akan melakukan perlawanan dengan didampingi 25 advokat.
  • Kuasa hukum Jokowi berharap persidangan para terdakwa kasus tudingan ijazah palsu digelar secara terbuka untuk pelurusan informasi.
  • Universitas Gadjah Mada telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik.
  • Dokter Tifa dinyatakan tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui olehnya.
atau

UPdates—Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

You may also like : noel tskWamenaker Menangis, Tersenyum, Kepalkan Tangan, Lalu Minta Maaf ke Presiden, Jokowi Puji KPK

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan perdana kasus perkara dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT  terkait pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

You might be interested : ijazah jokowiPengadilan belum Izinkan Siaran Langsung Sidang Ijazah Jokowi, Prof Henri: Akan Munculkan Pertanyaan

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati didampingi Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina.

JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Jaksa penuntut umum membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair.

Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP. Dokter Tifa juga menerima kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Jokowi merasa dihina sehina-hinanya akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah S1-nya palsu.

Dijelaskan JPU, awalnya pada Maret 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi yang pada pokoknya menuduh ijazah S1 Jokowi palsu. Salah satu dari tiga unggahan itu adalah milik Dokter Tifa di akun X.

Setelah melihat unggahan itu, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.

Tim Kuasa Hukum Jokowi di sisi lain melakukan konferensi pers pada 14 April 2025 yang pada pokoknya menyampaikan tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan.

Mereka juga menyatakan ijazah S1 Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang.

"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.

Selanjutnya, pada April-Mei 2025, saksi Syarif memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi yang menuduh ijazahnya palsu. Lima di antaranya adalah ungahan Dokter Tifa.

Menurut jaksa, Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980.

Jokowi semasa studinya kata jaksa telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai dengan ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni sebanyak 160 SKS, kemudian Universitas Gadjah Mada menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

Akibat perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazahnya palsu, Jokowi kata JPU mengalami kerugian immateriil.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa sebagaimana dilansir Keidenesia.tv pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ditegaskan Jaksa, perbuatan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan yang tidak benar karena UGM telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fakta akademik, namun Terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 saksi adalah palsu melalui unggahan di media sosial dan talk show.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.

Pada sidang perdana ini, Dokter Tifa menolak tawaran berdamai dengan Jokowi. "Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan," tegasnya saat hakim menyampaikan opsi tersebut.

Dalam kasus ini, Dokter Tifa didampingi 25 advokat. "Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Dokter Tifa sebelum persidangan.

Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum.

"Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah," katanya dilansir dari CNN Indonesia.

Sementara itu, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Firman Pangaribuan berharap persidangan para terdakwa kasus tudingan ijazah palsu digelar secara terbuka.

Firman Pangaribuan mengatakan hal itu demi pelurusan informasi yang dinilai telah banyak melenceng di publik pada kasus ini.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Sam Levenson

"Jangan melihat jam; lakukan apa yang dilakukannya. Teruslah melangkah!"
Load More >