Ilustrasi beras (foto:Pexels)

Diduga Langgar Mutu dan Takaran, Hari Ini Polisi Periksa 25 Produsen Beras Kemasan

16 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Satgas Pangan Polri kembali memeriksa sejumlah produsen beras sebagai upaya penyelidikan kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras.

You may also like : a60d5dd0 72f2 11ee 87fb 1533c42887df.jpgDiminta Hati-hati karena Hadapi “Orang Besar", Mentan Andi Amran tak Gentar Bongkar Mafia Beras

Kepala Satgas pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya.

You might be interested : logo hut ke 79 bhayangkara 1750919718780Sejarah Hari Ini, 1 Juli: Hari Bhayangkara

“Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” ujarnya, Selasa 15 Juli 2025, seperti dilansir dari Humas Polri.

Namun, dalam keterangannya Helfi belum menyebutkan secara rinci ke-25 pemilik merek beras kemasan 5 kg tersebut.

Helfi juga belum mengungkap pemeriksa puluhan orang itu dilakukan hari ini semua atau tidak.

Helfi menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik Satgas Pangan Polri sudah memeriksa sebanyak 6 produsen beras dan 8 merek beras kemasan 5 kg, serta total saksi yang diperiksa 22 orang.

“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” jelas Helfi.

Diketahui, sebelumnya Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan dengan dugaan kasus yang sama terhadap empat produsen beras pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu di Gedung Bareskrim. Keempat produsen yang dilakukan pemeriksaan antara lain, Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >