
UPdates—Polda Sumatera Utara menonaktifkan Kabid Propam, Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam, Kompol Agustinus Chandra Pietama karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.
You may also like :
Handphone Anggota Polsek Tamalate Makassar Disidak, Ini Aplikasi yang Propam Incar!
Mereka dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan terhadap anggota kepolisian di wilayah Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani mengatakan, kedua pejabat tersebut dinonaktifkan atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
"Saat ini keduanya telah dinonaktifkan dari jabatannya," kata AKBP Siti Rohani sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Rabu, 26 November 2025.
Menurut Siti Rohani, keduanya dinonaktifkan untuk mempermudah pemeriksaan. Julihan karena statusnya sebagai perwira menengah akan diperiksa Mabes Polri. Sementara Kompol Agustinus Chandra Pietama diperiksa Bid. Propam Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini bukan bentuk hukuman, melainkan bagian dari proses klarifikasi agar pemeriksaan dapat berlangsung objektif.
Penonaktifan sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan status keduanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ditegaskan Ferry, Polda Sumut berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik setelah proses selesai.
Sebelumnya, video dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan Kasubbid Propam Polda Sumut terhadap anggota polisi viral di media sosial pada Senin, 24 November 2025.
Dalam video yang dipantau di X, sebuah akun anonim mengungkap pengakuan dari sejumlah polisi, termasuk perwira yang dimintai uang agar kasusnya tidak berujung sanksi. Nominalnya disebut cukup besar.
Setelah video itu viral, Polda Sumut kemudian membentuk tim audit untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
"Sebagai wujud komitmen terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim audit dengan tujuan tertentu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh," kata Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi.
Tim audit ini dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sumut, Kombes Pol Fahmudin. “Yang bertugas meneliti, mengklarifikasi, dan memverifikasi seluruh materi dalam unggahan akun tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Menurut Nanang, proses audit terus berjalan dan hasil lengkapnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Nanang menjamin proses audit berlangsung secara objektif dan independen, tanpa adanya intervensi dan tanpa mengambil langkah yang tergesa-gesa.