
UPdates— Ayah kandung almarhum Prada Lucky Cepri Saputra, Pelda Cherestian Namo resmi ditahan Denpom IX Kupang.
You may also like :
Paksa Anak Tiri Rekam Adegan Seks dengan Ibunya, Pria di Singapura Dipenjara 15 Tahun dan Cambuk 12 Kali
Penahanan dilakukan terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh istrinya, Sepriana Paulina Mirpey dan pelanggaran disiplin militer.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan, saat ini Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Viva, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut Kapendam, Pelda Christian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Dugaan tersebut, kata Kolonel Widi Rahman, berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.
Sepriana Paulina Mirpey membenarkan telah melaporkan suaminya pada 2 Januari 2026, mencakup berbagai perbuatan tidak menyenangkan yang dikategorikan sebagai KDRT.
Sepriana mengatakan, Pelda Christian telah menyinggung, menelantarkan anak-anak, memblokir akses gaji, serta memaki-maki dirinya dan keluarga besar di media sosial.
“Saya laporkan pada 2 Januari 2026 terkait hak-hak saya dan anak-anak yang sudah tidak kami dapatkan lagi, termasuk pemblokiran gaji. Jadi saya sebagai istri sah dan juga anak-anak yang diakui negara dan agama meminta perlindungan serta bantuan hukum dari Denpom,” jelas Sepriana sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Mureks.
Ia menegaskan bahwa kasus yang dilaporkannya ini adalah murni masalah rumah tangga dan tidak memiliki kaitan dengan kasus kematian putranya, Prada Lucky, yang tewas disiksa seniornya.
“Saya tegaskan masalah ini tidak ada sangkut paut dengan kasus Prada Lucky. Ini masalah pribadi, soal KDRT, tidak etis saya jelaskan di sini,” tegasnya.
Sebagai bukti, Sepriana telah mengajukan rekaman video live dan anak sulungnya, Lusia Namo, juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Denpom.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari menilai tindakan yang dilakukan terhadap Pelda Chrestian Namo sebagai bentuk kriminalisasi yang mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.
Pasalnya, menurut Rikha, pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 16.18 WITA, telah dikeluarkan perintah penahanan terhadap Pelda Chrestian Namo di Denpom XI - Kupang, di saat keluarga korban masih berjuang mencari keadilan atas kematian anak mereka.
“Ini adalah tindakan yang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan, mengabaikan rasa keadilan, melukai nurani publik, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Rikha dalam pernyataan tertulisnya yang dipantau di X.
Ia menegaskan, seorang ayah yang tengah memperjuangkan keadilan atas kematiannya putranya akibat kekerasan di lingkungan militer justru dihadapkan pada tekanan struktural dan perlakuan yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
“Ini adalah preseden buruk dan ancaman serius terhadap keadilan dan supremasi hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Rikha juga mempertanyakan sikap negara atas peristiwa tersebut.
“Di mana Presiden Republik Indonesia? Di mana Komnas HAM? Apakah negara akan terus diam membiarkan ketidakadilan ini terjadi?” katanya.
Rikha menegaskan, kondisi ini menunjukkan negara dalam keadaan tidak baik-baik saja apabila aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menindas keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga Prada Lucky Namo menuntut penghentian seluruh bentuk kriminalisasi terhadap Pelda Chrestian Namo, evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap Danrem 161/Wirasakti dan Dandim 1627/Rote Ndao, serta penindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Selain itu, ia meminta pemulihan hak, martabat, dan keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, kuasa hukum Pelda Christian, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa kliennya sempat menolak untuk dibawa dan melakukan perlawanan dengan membuka pakaian seragamnya di hadapan anggota Denpom. Video kejadian ini sempat viral di media sosial.
“Saya sempat adu argumen dan bertanya alasan klien saya ditangkap, dan bertanya surat-surat penangkapan, tapi tidak ditunjukkan,” ujar Cosmas kepada awak media.