
UPdates— Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan pengamat politik, Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan.
You may also like :
Pengadilan Massal 45 Aktivis di Hong Kong, Divonis 4 hingga 10 Tahun
Pelaporan tersebut diduga buntut pernyataan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
You might be interested :
Hari Ini Puncak Arus Mudik, Presiden Doakan Semua Sehat dan Selamat
Laporan terhadap Saiful Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia, Kamis, 9 April 2026.
Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara. "Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ungkap Budi.
Polisi masih mendalami laporan ini dan pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya. Termasuk soal alasan laporan dibuat. "Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan," ujarnya.
Menanggapi laporan ini, Saiful Mujani menyebutnya sebagai langkah yang sah. "Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," kata Saiful Mujani.
Pelibatan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk mengurusi opini yang disampaikan warga kata dia justru bisa berdampak pada demokrasi.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," ujarnya.
Guru besar ilmu politik itu mengatakan, seharusnya apa yang ia sampaikan cukup dibantah saja. "Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tandasnya.
Sebelumnya, potongan video Saiful yang dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah menghebohkan publik dan ramai dibagikan di media sosial.
Dalam keterangannya, Saiful Mujani menegaskan pernyataannya bukan tindakan makar melainkan sebuah sikap politik.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," tegas Saiful Mujani.