UPdates – Pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurusi Papua.
You may also like : Yusril Pastikan Pemulangan Napi Narkoba Vonis Mati ke 3 Negara, DPR: Hati-hati
Dirangkum dari Kompas.com, Rabu, 9 Juli 2025, setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi tugas Wapres Gibran dalam mengurus Papua:
You might be interested : Minta Rem Perjalanan Luar Negeri, Prabowo: Tolonglah Para Menteri Puasa Dulu Lima Tahun
1. Tugas khusus dari Prabowo: Tangani masalah HAM
Menko Yusril menyampaikan penugasan khusus kepada Gibran soal Papua tidak hanya menyangkut soal pembangunan fisik, tetapi juga untuk menangani masalah hak asasi manusia (HAM) di Papua.
"Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," kata Yusril dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024 pada 2 Juli 2025.
Tugas ini adalah tugas khusus dari Prabowo untuk Gibran dan bakal ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang hal ini.
“Dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril.
2. Melakukan Koordinasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan perihal tugas Wapres di Papua adalah melakukan koordinasi dalam percepatan pembangunan otonomi khusus Papua.
"Setahu saya dalam undang-undang (Otsus Papua), tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan, secara tingkat kebijakan atas saja," kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
3. Memimpin Badan Khusus
Tugas Wapres berkaitan dengan Papua sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Di Pasal 68A ayat 1, Wapres RI merupakan ketua badan khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus (otsus) dan pembangunan wilayah Papua. Di Pasal 68A ayat 3, lembaga kesekretariatan berkantor di Papua.
Tito selaku Mendagri juga menjelaskan bahwa kantor terkait percepatan Otsus Papua sudah disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua.
Kantor tersebut disebut Tito akan ditempati oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Lembaga inilah yang sehari-hari menjalankan tugas di Papua, sebagaimana Badan Pengarah Percepatan Khusus Otonomi Papua (BP3OP) era Wapres Ma’ruf Amin.