UPdates - Dinas Sosial Kota Makassar bekerja sama dengan Polrestabes Makassar dan Satpol PP BKO Dinsos kembali melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) serta anak jalanan (anjal), Selasa, 26 Agustus 2025 malam.
Operasi penertiban yang dipimpin Kabid Rehsos, Muhammad Zuhur ini menyasar sejumlah lokasi, diantaranya lampu lalu lintas Simpang Lima Bandara, BTP, Veteran hingga kawasan Panakukang.
Dilansir dari akun Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur mengungkapkan bahwa sebanyak 5 gelandangan pengemis dan 1 anak jalanan yang berhasil diamankan, selanjutnya akan mendapatkan pembinaan mental, sosial dan rohani di UPT RPTC (Liponsos Mulia).
Penertiban ini terus dilakukan Dinsos Makassar untuk mengantisipasi semakin maraknya gepeng & anjal di Kota Daeng. Selain penertiban gepeng & anjal, Dinsos Makassar juga giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang ke mereka karena sama halnya dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak.
Pemkot Makassar sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Majelis Ulama (MUI) Sulsel juga telah mengeluarkan fatwa nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.