UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina 2011-2014.
You may also like : Usai Diperiksa KPK 1,5 Jam, Ahok: Ini Kasus LNG bukan di Zaman Saya
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina. Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 Januari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.
You might be interested : Usai Diperiksa KPK 1,5 Jam, Ahok: Ini Kasus LNG bukan di Zaman Saya
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, dirinya yang awalnya melaporkan dugaan korupsi tersebut. "Kita kirim surat kementeri BUMN juga waktu itu," ungkap Ahok.
Tak hanya politikus PDIP itu, KPK juga memeriksa Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014, Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero), dan Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013-13 Desember 2015.
Selain itu, ikut diperiksa Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012, serta Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011–2013.
Dalam kasus ini, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2012. KPK telah menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut yaitu Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.