Ilustrasi (foto:Freepik)

Disdik Sulsel Terbitkan Edaran Hafalan Al-Qur’an Juz 30, Berikut Rinciannya

20 June 2025
Font +
Font -

UPdates - Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan surat edaran tentang hapalan Al-Quran bagi guru, Tendik atau tenaga pendidik dan siswa yang beragama Islam pada sekolah jenjang SMA/SMK/SLB se-Sulsel. Surat edaran itu diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

You may also like : puan maharani dprGaji Guru Naik di 2025, Puan Ingatkan Janji Angkat 1 Juta Honorer Jadi PPPK

Surat edaran bernomor 100.3.4/3300/DISDIK itu ditetapkan pada 07 Juni 2025 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, ada 3 dasar yakni tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang baik.

You might be interested : abu rokhmad kemenagSurat Edaran Kemenag, Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

Dimensi Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu dimensi profil lulusan serta visi Gubernur Sulawesi Selatan 2025-2029 yaitu Sulsel Maju dan Berkarakter, yang salah satu misinya adalah memajukan layanan pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, dan kemasyarakatan berbasis kompetensi, berakhlak, dan berkearifan lokal.

Dalam surat edaran itu juga, ada empat poin penting yang disampaikan, salah satunya Kepala Sekolah, Guru, Tendik atau tenaga pendidik dan juga siswa diharapkan bisa menghafal juz 30.

Setiap hari satuan pendidikan melaksanakan gerakan membaca Al-Qur’an 10-15 menit dan/atau melakukan dzikir pagi bagi siswa beragama Islam sebelum proses pembelajaran dimulai pada jam pelajaran pertama didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam pelajaran pertama.

⁠Satuan pendidikan melakukan pembiasaan (habituasi) membaca dzikir sore dan/atau doa bersama pada jam terakhir proses belajar mengajar didampingi oleh guru mata pelajaran yang mengajar pada jam terakhir.

Satuan pendidikan tetap memfasilitasi siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang pelaksanaannya diatur oleh guru agama/pembina masing-masing.

Selain itu, kepala sekolah, guru dan tendik SMA/SMK/SLB yang beragama Islam diharapkan dapat menghapal Juz 30 pada Tahun Pelajaran 2025/2026.

Kepala sekolah menyusun strategi masing-masing dalam melaksanakan program hapalan juz 30 bagi guru dan tendik di tingkat satuan pendidikan.

⁠Kepala sekolah melaksanakan secara rutin dan berkala program hapalan juz 30, misal dengan menjadwalkan guru dan tendik menyetorkan hapalan setiap hari jumat dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Hapalan Juz 30 bagi setiap guru dan tendik dapat menjadi salah satu indikator untuk penilaian kinerja pegawai dan guru.

Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK, setiap siswa SMA/SMK yang beragama Islam, terhitung mulai Tahun Pelajaran 2025/2026 diharapkan menghapal Al-Qur’an, dengan strategi sebagai berikut, siswa kelas XII TP. 2025/2026 menghapal juz 30 hingga tamat.

Siswa Kelas XI TP. 2025/2026 menghapal juz 30 dan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hapalan 2 Juz hingga tamat). Siswa Kelas X TP. 2025/2026 menghapal juz 30, dilanjutkan menghapal Juz 29 pada saat di kelas XI tahun berikutnya dan menghapal Juz 28 pada saat di kelas XII tahun berikutnya (Hapalan 3 Juz hingga tamat).

Guru Pendidikan Agama Islam dan/atau guru yang memiliki kemampuan di bidang tersebut menjadi penanggung jawab terhadap program hapalan siswa.

Guru Pendidikan Agama Islam bekerja sama dengan ekstrakurikuler remaja masjid atau ekstrakurikuler tahfiz sesuai kondisi sekolah masing-masing untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program hapalan siswa.

Pelaksanaan program hapalan siswa harus dilaksanakan secara rutin dan berkala, misal dijadwalkan setiap hari jumat siswa menyetorkan hapalan dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

Hapalan siswa dapat menjadi hasil penilaian pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin menjelaskan hafalan bukan ketentuan anak untuk lulus atau tidak lulus atau naik kelas, menghafal Al-Qur’an dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak.

Menjadikan semua peserta didik yang beragama islam dapat membaca AlQuran dengan baik dan benar juga membudayakan sholat berjamah di sekolah.

“Kita berharap para siswa/siswi khususnya yang beragama Islam bisa rutin untuk membaca Al Quran, yang agama lain menyesuaikan dengan peraturan sekolah masing masing. Pada intinya guna menuntaskan buta aksara dilingkungan sekolah dalam membaca AlQuran,” terang Iqbal Nadjamuddin, Kamis, 19 Juni 2025, dilansir dari laman Pemprov Sulsel.

Iqbal Nadjamuddin berharap dengan program ini merutinkan anak anak untuk menghafal dan mengaji itu yang dilaksanakan, menguatkan bacaan AlQuran hafalan, ini menjadi ekskul sekolah.

“Adanya motivasi dari guru siswa dapat menghafal Al-Qur’an dengan semangat dan baik, sehingga dapat menyetorkan hafalannya ke sekolah. Untuk tenaga pendidik Guru/Kepsek, masa siswa kita wajibkan sedangkan kepala sekolah/guru tidak bisa mengaji, ini kegiatan keagamaan apalagi ada siswa jalur prestasi penghapal Al-Quran bisa membantu dalam bacaan bacaan, masa persoalan agama mau dipertentangkan ini guna meningkatkan moral agama untuk anak anak kita,” tutup Iqbal.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >