Jumpa pers Kejagung RI (Foto: Instagram/Kejagung RI)

Ditangkap Kejagung, Ini Alasan Ketua Pengadilan Disuap Rp60 Miliar

13 April 2025
Font +
Font -

UPdates—Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

You may also like : abdul qohar jam xUngkap 2 Kasus Besar, Arloji Harga Rp2 M dan Rp700 Juta Jaksa Qohar Dicap KW Netizen

Tiga tersangka lainnya yakni Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR). Wahyu merupakan Panitera Muda Perdata Pengadilan Jakarta Utara. Sedangkan Marcella dan Ariyanto diduga sebagai pemberi suap.

You might be interested : jaksa qofur x metroHarga Jam Tangannya Bikin Heboh, Jaksa Qohar: Saya juga Kaget

Penangkapan dan penahanan para tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam Konferensi Pers pada Sabtu, 12 April 2025 malam.

Sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Minggu, 13 April 2025, mereka ditangkap terkait dugaan suap pada putusan hakim perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit. MS dan AR disebut memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada MAN melalui perantara WG. Suap bertujuan memengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit.

Pemberi suap menginginkan agar terdakwa dijatuhi vonis "ontslag van alle recht vervolging". Ini merupakan putusan yang menyatakan perbuatan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Putusan tersebut dianggap merugikan negara secara signifikan.

Seperti diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Permata Hijau Group seharusnya membayar kerugian negara sebesar Rp937,5 miliar. Sedangkan, Wilmar Group seharusnya membayar sebesar Rp11,8 triliun dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat mobil mewah merek Ferrari, Nissan, Lexus, dan Mercedes Benz. Selain itu, turut disita uang dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Saat ini, MAN dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Khusus WG, dia ditahan di Rutan KPK.

Keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2025.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Frank Sinatra

"The best revenge is massive success."
Load More >