Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Web hukumonline.com).

Ditolak MK, Rakyat tak Bisa Pecat Anggota DPR

27 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta aturan agar rakyat bisa memecat anggota parlemen.

You may also like : sultan dpd ri igKetua DPD RI Wacanakan Calon Presiden Independen

Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 27 November 2025.

MK dalam pertimbangannya menilai bahwa saat ini sudah terdapat sejumlah mekanisme pemecatan anggota DPR yang dianggap bermasalah.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang mengatakan, mekanisme pemecatan atau pergantian anggota DPR harus berkonsekuensi logis dengan sistem pemilihan umum di Indonesia.

Mahkamah menyebut bahwa pemilihan anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui partai politik. Dengan demikian, proses recall atau pergantian anggota juga sepatutnya dilakukan oleh partai politik.

“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” ujar Guntur.

Permintaan pemohon agar diberi hak yang sama seperti partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD dinilai tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.

Permintaan pemohon ini secara teknis sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang dan hal itu justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, tidak dapat dipastikan siapa pemilih yang telah memberikan hak pilihnya pada anggota parlemen yang diberhentikan.

Menurut MK, jika pemilih menilai ada anggota parlemen yang tidak layak, masyarakat bisa mengajukan keberatan kepada partai politik pengusung.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” kata Guntur.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa pemohon sudah memiliki mekanisme untuk tidak lagi menjadikan satu orang sebagai anggota DPR atau DPRD jika merasa tidak puas dengan kinerjanya, yaitu saat pemilihan umum.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata hakim.

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini diajukan lima mahasiswa.

Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 24 Oktober 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 202/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >