Nikita Mirzani (Foto: Instagram/Nikita Mirzani)

Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp2 M, Nikita Mirzani Malah Ketawa: Suka-Suka Jaksa

9 October 2025
Font +
Font -

UPdates—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada artis  Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

You may also like : nikmir ditahan xDitahan, Nikita Mirzani Tertawa Ditanya Perasaannya Pakai Baju Oranye

JPU dalam sidang di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut bahwa Nikita telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

You might be interested : budi arie infoDakwaan Jaksa Sebut Menteri Budi Arie Terima Jatah 50 Persen Uang Pengamanan Judi Online, Netizen Heran tak Ditangkap

Bersama asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, Nikita Mirzani diduga terlibat dalam aksi pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group yang berlokasi di Jakarta.

Di perkara ini, jaksa mengungkap bahwa Nikita mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial apabila tidak diberikan sejumlah uang sebagai uang tutup mulut.

Hal itu membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan Ismail.

Jaksa juga menilai Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, Nikita tampak santai. “Jaksa berhak menuntut, suka-suka dia. Yang penting sudah selesai nih. Jaksa tidak ada nuntut-nuntut lagi. Iya kan, nanti tinggal bagian saya. Pulang langsung bikin pledoi lagi,” katanya kepada awak media dalam video yang dipantau keidenesia.tv di X.

“Tapi lucu aja gitu hukum di Indonesia, Kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh rutan Pondok Bambu sama orang yang gak bersalah,” lanjutnya.

Ditanya soal tuntutan yang mungkin terlalu tinggi, Nikita menjawab, “Kurang. Tadinya gua mikir satu windu gitu ditaroh situ terus.”

Meski begitu, ia terdengar kecewa dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan.

"Makanya tadi gue mau nanya sama Yang Mulia apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang. Kan tuntutan harusnya sesuai dengan BAP dan dakwaan dan sesuai fakta persidangan. Tapi ditambah-tambahin, ditambah-tambahin. ya udahlah, yang penting sudah selesai,” ujarnya.

Wartawan kemudian bertanya soal ekspresinya yang tampak ketawa-ketawa saat pembacaan tuntutan.

“Ketawa karena ngarangnya banyak banget. Dia tadi nanyain harta, harta, harta. JPU juga harus dicek hartanya dong. Karena ada beberapa JPU di kasus gue itu yang tidak mendaftarkan hartanya di LHKPN  Jadi tolong diusut hartanya," katanya seraya menyebut dua nama.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

20110413t0900 pope john paul ii life 1185595

Pope John Paul II

"Perang adalah kekalahan bagi kemanusiaan."
Load More >