UPdates - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersama tim kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
You may also like : Ungkap 2 Kasus Besar, Arloji Harga Rp2 M dan Rp700 Juta Jaksa Qohar Dicap KW Netizen
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara. Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan pada Jumat, 18 Juli 2025 petang.
Akan tetapi, Tom Lembong tak langsung menyatakan banding atas putusan hakim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula tersebut. Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) masa jabatan 2015-2016 ini mendapat tiga pilihan atas sikap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Adalah hak terdakwa untuk menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut, apakah menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau pikir-pikir. Silakan konsultasi dengan tim penasihat hukum,” ungkap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika ketika sidang berlangsung.
Tom lantas merespons Majelis Hakim dengan menyatakan bakal berunding dengan tim penasehat hukumnya, sehingga membutuhkan waktu untuk menyikapi vonis hukumannya. Olehnya itu, Hakim Dennie Arsan Fatrika menilai Tom Lembong mengambil opsi sikap yang ketiga, yaitu pikir-pikir.
Tom Lembong sendiri hanya duduk tenang mendengarkan hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta. Dia tetap menundukkan kepala, seraya melihat kertas catatan yang dibawa ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.