UPdates—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis penjara 5 tahun pada terdakwa utama pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
You may also like : 7 Fakta Mengejutkan Terkait Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta. Putusan itu dibacakan Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang Rabu, 1 Oktober 2025.
You might be interested : Annar Sampetoding Jalani Mapenaling di Rutan Kelas I Makassar
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun. Denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Dyan Martha saat membacakan amar putusannya di Ruang Kartika sebagaimana dilansir keidenesia.tv.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Annar terbukti melakukan tindak pidana dengan menyuruh Terdakwa Syahruna memproduksi uang palsu sekaligus memodali pembelian bahan baku pembuatannya.
Dyan Martha menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu sebagaimana dakwaan kesatu subsidair penuntut umum," ungkap hakim.
Hakim menilai perbuatan Annar dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara. Menurut hakim, hal yang memberatkan Terdakwa adalah dia tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan bagi Annar menurut majelis hakim adalah ia belum pernah dihukum, belum menikmat keuntungan dari pembuatan uang palsu tersebut, serta berusia lanjut.
Annar sendiri menyatakan tak terima vonisnya. Setelah pembacaan putusan, ia langsung menyatakan akan mengajukan banding. "Saya menyatakan banding Yang Mulia," kata Annar.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 8 tahun. Makanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Perkasa Utama juga menyatakan akan banding.