
UPdates - Donor darah adalah bentuk tolong-menolong yang nyata. Seseorang menyerahkan sebagian darahnya demi menyelamatkan orang lain. Tentu hal itu adalah amal yang amat mulia.
You may also like :
"Pria Lengan Emas" Meninggal setelah Lindungi 2,4 Juta Bayi dengan Plasma Darahnya
Bagi mereka yang sehat dan terbiasa, donor darah di bulan Ramadan bukan persoalan besar. Bahkan bisa menjadi bukti bahwa tubuhnya bugar dan kuat.
You might be interested :
Malam Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh pada Senin Malam 2 Februari, Berikut Keutamaannya
Namun, puasa memiliki aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Kebaikan niat tidak otomatis mengubah ketentuan hukum.
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman MUI, Jumat, 6 Maret 2026, salah satu pembatal puasa adalah masuknya sesuatu yang berwujud (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui saluran terbuka, dengan sengaja.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Busyra al-Karim karya Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’ishan (wafat 1270 H):
الرابع: الإمساك عن دخول عين، من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل كحجر، فيفطر بإدخاله لها، وبدخولها بنفسها مع تمكنه من دفعها (جوفاً) له وإن لم تكن فيه قوة تحيل الغذاء أو الدواء
“(Perkara keempat) adalah menahan diri dari masuknya suatu benda (‘ain) dari benda-benda dunia, meskipun sedikit dan tidak dimakan seperti batu. Maka ia batal dengan memasukkannya, atau dengan masuknya benda itu sendiri sementara ia mampu mencegahnya, ke dalam rongga (jauf), meskipun di dalamnya tidak terdapat kekuatan yang mengolah makanan atau obat.” (Busyra al-Karim [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 549)
Beliau kemudian memberikan batasan yang cukup penting:
وإنما يفطر (بشرط) إدخاله أو (دخوله) أي: دخول ما ذكر من العين المذكورة إلى الجوف من ظاهر إلى باطن، و (من منفذ مفتوح) مع العلم والعمد والاختيار
“Sesungguhnya batal puasa itu dengan syarat adanya pemasukan atau masuknya benda (‘ain) yang disebutkan tadi ke dalam rongga, dari luar ke dalam, melalui saluran yang terbuka, disertai pengetahuan, kesengajaan, dan pilihan.” (Busyra al-Karim [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 550)
Lalu ada penegasan yang sangat relevan dengan pembahasan donor darah, sebagaimana berikut:
فخرج بـ (العين): الأثر، كطعم وريح، ...– إلى أن قال –... وبـ (جوفاً): وصولها لنحو مخ ساقه، وبطن فخده مما لا يسمى جوفاً
“Maka yang dikecualikan dengan kata (‘ain) adalah bekas (atau pengaruh), seperti rasa dan bau.” – hingga pada pernyataan – “Dan yang dimaksud dengan (jauf/rongga) adalah selain sampainya benda itu ke bagian seperti sumsum betis atau perut paha, karena itu tidak disebut sebagai rongga (jauf).” (Busyra al-Karim [Jeddah: Dar al-Minhaj], h. 550)
Keterangan ini sangat menentukan. Ada dua poin penting di sini. Pertama, bahwa yang membatalkan adalah masuknya benda berwujud (‘ain), bukan sekadar efek, rasa, atau bau.
Kedua, bahwa yang dimaksud jauf adalah rongga dalam yang secara syar’i dianggap sebagai rongga tubuh, bukan setiap bagian dalam seperti daging paha atau sumsum betis. Sehingga, donor atau suntik misalnya, hal ini jelas tidak termasuk dalam kriteria yang membatalkan puasa.
Analisis Hukum Donor Darah
Sekarang kita lihat fakta medisnya. Bahwa dalam donor darah, yang terjadi adalah keluarnya darah dari tubuh, bukan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.
Jarum memang menembus kulit, tetapi tidak memasukkan makanan atau cairan nutrisi ke dalam jauf. Kemudian hal itu dilakukan tidak melalui saluran terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga bagian dalam.
Dan dalam proses donor, yang dilakukan bukanlah memasukkan ‘ain dari luar ke dalam rongga tubuh, tapi justru mengeluarkan darah.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Busyra al-Karim di atas, tidak setiap bagian dalam tubuh disebut “jauf”.
Jika sekadar sampainya sesuatu ke daging paha saja tidak dianggap masuk jauf, maka lebih jelas lagi bahwa proses pengambilan darah dari pembuluh bukanlah memasukkan ‘ain ke dalam rongga yang dimaksud dalam pembahasan pembatal puasa.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kitab Busyra al-Karim, donor darah tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa, karena tidak memenuhi syarat adanya pemasukan atau masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga, dari luar ke dalam, melalui saluran yang terbuka, atau yang dalam istilah kitab di atas disebut: “دخول عين إلى الجوف من منفذ مفتوح”.