
UPdates—Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, pada Kamis, 2 April 2026 mendatang.
You may also like :
Ketua Komisi III Sebut Ada Penumpang Gelap Reformasi Polri
Kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Alquran di televisi, berinisial Syekh AM.
You might be interested :
MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR
Hal itu diungkap Ketua Komisi III, Habiburokhman dalam keterangan video di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” beber Habiburokhman sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Kamis, 26 Maret 2026.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa terduga pelaku bukan Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) dan Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).
Ia mempertegas hal itu karena menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jakarta tersebut banyak kesalahpahaman yang muncul selama ini.
“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkasnya.