UPdates—DPR RI cemas. Judi online (judol) sudah menyasar banyak anak-anak. Angkanya tak main-main. Diperkirakan puluhan ribu anak di bawah usia 10 tahun kini bermain judi lewat handphone.
You may also like : Sudah 22 Tersangka Ditangkap di Kasus Judi Online Kementerian Komunikasi dan Digital
Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap ini situasi yang mengkhawatirkan. Makanya, ia meminta pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam memberantas praktik judi online.
You might be interested : Polisi Benarkan Ponakan Megawati Terlibat Kasus Judi Online, Belasan Mobil Mewah Disita
Cucu Bung Karno itu menegaskan, judi online mengancam masa depan generasi muda dan telah merusak berbagai sendi kehidupan, termasuk ketahanan keluarga.
“Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa,” ujar Puan dalam keterangannya Senin, 28 April 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital, saat ini terdapat sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang telah terpapar judi online, sebagian besar melalui permainan di handphone.
Bagi Puan, ini ancaman serius bagi keberlangsungan generasi penerus Indonesia.
"Kita ketahui bersama, anak-anak semakin banyak yang terpapar karena mudahnya akses melalui internet. Ini tentunya menjadi ancaman nyata untuk generasi muda kita," ujar Puan.
Selain cemas dengan nasib generasi muda, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menyebut maraknya judi online juga telah memicu meningkatnya perilaku kriminal.
Ia menyinggung sejumlah kasus tragis. Mulai perampokan dan pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah hingga kasus bunuh diri seorang pemuda berusia 27 tahun di awal tahun ini, yang diduga akibat depresi karena kecanduan judi online.
“Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan," tegas Puan.
Laporan Komnas HAM dan LPSK menunjukkan bahwa lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri dalam beberapa tahun terakhir, banyak terkait dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judi daring.
"Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” kata Puan.