
UPdates—Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
You may also like :
Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Komisi III akan Gelar RDPU Kasus Nabila O’Brien
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan mereka nantinya akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban.
You might be interested :
China Larang Tentara Muda Kencan Daring
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” ujar Habiburokhman.
Habib secara khusus mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” kata Habiburokhman.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai kasus ini berpotensi akan terus berkembang. Salah satu yang akan menjadi sorotan ialah kemungkinan ada orang sipil terlibat dalam kasus ini bukan hanya dari unsur TNI.
"Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya," tutur Safaruddin.
Lebih lanjut, ia menanggapi positif tindak lanjut dari Polda Metro Jaya mau pun POM TNI terhadap pelaku penyiraman tersebut. Dirinya pun sepakat dihadirkan koneksitas TNI-Polri untuk membongkar kasus tersebut, terlebih dengan adanya Pasal 170 KUHAP yang baru.
"Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh. Tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.
Aspek pemulihan kesehatan korban juga menjadi sorotan. Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemenkeu memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.
Untuk diketahui, empat anggota TNI berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Mereka berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, khususnya TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).