Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada media usai RDP & RDPU dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. (Foto: Oji/vel/DPR RI

DPR Desak Usut Hakim di Kasus Artis Agnez Mo

22 June 2025
Font +
Font -

UPdates—Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan perkara sengketa hak cipta antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.

You may also like : habiburpkhman dpr gerindraKomisi III Setuju Hapus Surat Kelakuan Baik dari Polisi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, permintaan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memastikan sistem peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan.

You might be interested : bimantoro dpr gerindraDPR Minta jangan Main Pukul di Pendidikan Polisi

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ujar Habiburokhman sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Minggu, 22 Juni 2025.

Perkara ini bermula dari gugatan komposer Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menyanyikan beberapa lagunya tanpa izin dan pembayaran royalti. Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Pada Februari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Kendati begitu, Komisi III menilai bahwa pemeriksaan dan putusan tersebut patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Habiburokhman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mekanisme pembayaran royalti kata Habiburokhman semestinya dilakukan oleh penyelenggara acara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan oleh penyanyi yang hanya membawakan lagu.

“Padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event. Dalam RDPU dijelaskan oleh Dirjen Haki bahwa mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK. Secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer-nya, pelaksana event,” jelasnya.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Komisi III juga meminta Mahkamah Agung menerbitkan pedoman teknis yang mengatur penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” tegas Habiburokhman.

Komisi III juga mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM agar lebih aktif menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti. Termasuk filosofi serta tujuan dari UU Hak Cipta kepada para pelaku industri musik.

“Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan dan putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh pelaku industri musik Indonesia,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Wawan selaku perwakilan dari Agnez Mo turut menyampaikan apresiasinya kepada Komisi III DPR atas ruang diskusi yang diberikan. Ia berharap permasalahan ini menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak di industri hiburan.

Adapun Bawas MA telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim dan akan melakukan telaah sesuai prosedur internal. Komisi III menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum tidak hanya berjalan formal, tetapi juga substantif dan adil bagi semua pihak.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >