UPdates—Sejak peluncurannya secara global, perangkat terbaru Apple, iPhone 16 masih belum mendapatkan izin resmi untuk dipasarkan di Indonesia.
You may also like : Apple Dituduh Memata-matai Pekerjanya
Penyebabnya adalah persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum sepenuhnya dipenuhi. Padahal, TKDN merupakan salah satu syarat sebuah produk dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia.
You might be interested : Harga Tiket Meroket Jelang Natal dan Tahun Baru, DPR Ingatkan Pilot jangan Tidur
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menegaskan, langkah tegas Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus didukung. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang sudah pasti dan setiap produk yang masuk ke Indonesia harus mematuhinya.
"Kalau saya ya sesuai aturan lah, kalau memang tidak memenuhi aturan ya harus diberi sanksi, harus diberi (sanksi) ya nggak boleh masuk lagi, sampai mereka memenuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata Evita sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Minggu, 10 November 2024.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, selama Apple belum memenuhi persyaratan dari Indonesia terkait TKDN, Kemenperin tidak boleh mengizinkan peredaran ponsel itu.
"Aturan produk kita aja kalau ke luar negeri banyak sekali, masak barang-barang orang bebas masuk ke negara kita. Sebelum mereka memenuhi persyaratan yang ada, ya saya sepakat dengan apa yang dilakukan Kementerian Perindustrian, kalau tidak memenuhi peraturan ya ngga boleh masuk," tegasnya.