Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina. (Foto: Mario/vel/DPR RI)

DPR Dukung Tunggakan Iuran BPJS Dihapus

11 October 2025
Font +
Font -

UPdates—Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan mendapat dukungan dari Senayan.

You may also like : d78a60dd 5bdc 40c6 8675 f7a5e38ef646 1068x712Tetap Gratiskan BPJS Kesehatan, Bupati Sinjai: Kesehatan Adalah Hak Dasar

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan langkah ini sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

You might be interested : menkes budi kemenkesAturan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan di 2025

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti dalam keterangan rilisnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji dan merancang kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai triliunan rupiah pada November mendatang.

Penghapusan tunggakan ini dimaksudkan agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.

Pembebasan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban masyarakat secara permanen, melainkan memberikan kesempatan baru agar sistem tetap berkelanjutan melalui kesadaran iuran yang baru.

Arzeti menilai hal tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

“Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari negara,” lanjutnya.

Namun di sisi lain, anggota Komisi Kesehatan DPR itu berharap agar kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.

Oleh karenanya, legislator dari Dapil Jawa Timur I ini menilai penting agar pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.

"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujarnya.

Menurut Arzeti, langkah penghapusan tunggakan ini, bukan hanya soal meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.

Font +
Font -