Jumpa pers Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya (Foto: DPR RI)

DPR Garansi RUU TNI tidak akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

18 March 2025
Font +
Font -

UPdates—Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak benar. Puan menegaskan itu menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan.

You may also like : stafsus menhan igMenteri Pertahanan Lantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus

RUU TNI ini dibahas di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, serta telah dibuat Panitia Kerja (Panja). Dalam penjelasan Panja, RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster yakni mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga atau instansi mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat, serta usia masa pensiun prajurit.

You might be interested : puan maharani dprEks Kapolres Ngada harus Dihukum Berat, Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Toleransi

Pembahasan tiga pasal itu menurut Puan sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan. “Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal  pelanggaran. Tidak ada hal yang melanggar," tegas Puan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 18 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah aturan pada pasal 43 undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga. Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

Puan menyatakan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri. “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.

Puan juga menyatakan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah. “Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga sudah menjawab isu yang dwifungsi ABRI yang mengiringi pembahasan RUU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supermasi sipil.

"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers soal RUU TNI di Gedung DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto mengatakan isu dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Ia menegaskan, RUU TNI justru membatasi dwifungsi. "Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

abdullah ibnu masud

Ibnu Mas’ud

"Sabar memiliki dua sisi. Sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah."
Load More >