Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: Oji/vel/DPR RI)

DPR Harap tak Ada Riak Pilkada setelah Putusan MK

13 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan berharap putusan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi akhir dari sengketa di Pilkada. Ia tak ingin ada riak lanjutan setelah sidang gugatan Pilkada selesai.

"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Jumat, 13 Desember 2024.

Berdasarkan laman web MK, total ada 275 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 ini. Dari jumlah itu, 15 permohonan merupakan sengketa pilgub. Kemudian, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada wali kota.

Menurut Irawan, MK sudah memiliki pengalaman yang panjang dalam menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu sehingga ia yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.

"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur V itu mengatakan, pengajuan permohonan ke MK merupakan bentuk pencarian keadilan dari para calon yang belum bisa menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Makanya, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.

"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan. Dan dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," jelasnya.

Irawan lebih lanjut menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Karena itu, ia mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.

"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan.

Terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut," tegas Irawan.

Anggota Komisi yang membidangi urusan Pemilu ini juga secara khusus memberi apresiasi kepada pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.

"Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang kesatria dalam suatu pertarungan politik," katanya.

Font +
Font -