
UPdates—Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus.
You may also like :
Revisi UU KUHAP: Dari JR untuk Penghinaan Presiden hingga CCTV di Tahanan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya.
You might be interested :
2 Kali Pesawat Haji Indonesia Diancam Bom, DPR: Jangan Anggap Enteng
“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulis Sabtu, 13 Maret 2026.
Politikus Gerindra itu meminta seluruh pihak tidak menoleransi segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme.
“Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.
Komisi III, tegasnya, memastikan akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional.
“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” tegasnya.
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut Andrie disiram air keras orang tak dikenal usai menghadiri acara siniar berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibat kejadian ini, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.