UPdates—Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil. Khususnya yang berada di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disahkan DPR RI menjadi UU.
You may also like : Hasil Survei KPK: Polri, BUMN, Provinsi Sumut, dan Kota Makassar "Rapor Merah"
Sesuai pasal itu, TNI aktif hanya bisa mengisi jabatal sipil di 14 Kementerian atau Lembaga yakni koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, dan lembaga ketahanan nasional.
You might be interested : Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Sulsel Capai 5,1 Juta Orang
Selain itu mereka hanya bisa menjabat di bidang pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Selasa, 25 Maret 2025.
Politikus PDIP itu menyebut, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan. Termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.
Menurut Hasanuddin, kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI. Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.