
UPdates–DPR RI mendukung penuh langkah tegas pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
You may also like :
Daftar 24 Calon Dubes RI, Ada Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran dan Adik Luhut Pandjaitan
Komisi XIII menilai kebijakan ini krusial guna melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.
You might be interested :
Heboh Video Napi Pesta Sabu di Lapas, DPR: Saatnya Bersih-bersih
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif.
Bagi Willy, pemberian status WNI tidak boleh sekadar didasarkan pada alasan praktis seperti status atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan.
"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy melalui rilis di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI, Senin, 10 Agustus 2026.
Politikus Partai NasDem itu membandingkan proses naturalisasi di sejumlah negara lain yang menerapkan standar ketat. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya.
Sementara di Swiss, pemohon wajib tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait sejauh mana mereka terasimilasi secara kultural.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis.
Makanya, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, serta menghindarkan negara dari kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang longgar.
Dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini merespons langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya mengumumkan rencana pengetatan aturan naturalisasi biasa.
Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.
Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tujuan permohonan menjadi WNI bukan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia.