
UPdates—Komisi XI DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
You may also like :
Dari ATM, THR, hingga Pinjol, Ini 10 Modus Kejahatan Keuangan saat Ramadan
Berdasarkan keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua OJK menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.
You might be interested :
Setelah Dirut BEI, Giliran Ketua DK OJK dan Pengawas Pasar Modal yang Mengundurkan Diri
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menjelaskan keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat dalam rapat internal Komisi XI.
Friderica kata dia dinilai mampu menunjukkan kinerja positif saat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK dalam periode yang menantang bagi sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.
“Alasannya kami sudah memutuskan secara musyawarah mufakat. Salah satu pertimbangan utama adalah dalam periode yang pendek beliau mampu memberikan respons positif terhadap beberapa persoalan fundamental,” jelas Misbakhun sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website DPR RI, Kamis, 12 Maret 2026.
Hasil keputusan, termasuk persetujuan empat calon Anggota Dewan Komisioner lainnya untuk mengisi sejumlah posisi strategis di OJK akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan secara resmi Kamis hari ini.
Berikut susunan calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang disetujui Komisi XI DPR RI:
Ketua OJK: Friderica Widyasari Dewi
Wakil Ketua OJK: Hernawan Bekti Sasongko
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD): Adi Budiarso
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Dicky Kartikoyono.