
UPdates—Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti meningkatnya kompleksitas penanganan tindak pidana narkotika di tengah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada tahun 2026.
You may also like :
Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Panjat Tebing, Digelar di Bali 2-4 Mei 2025
Menurutnya, perubahan paradigma dalam hukum pidana nasional menuntut pendekatan yang lebih seimbang antara penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan upaya rehabilitasi bagi pengguna.
You might be interested :
DPR Usul SIM, STNK Berlaku Seumur Hidup, dan Perketat Registrasi SIM Card
“Pendekatan tidak bisa lagi semata represif. Harus ada keseimbangan antara pemberantasan dan pemulihan,” kata Sahroni sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Sabtu, 11 April 2026.
Bali menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika, mengingat posisinya sebagai destinasi wisata internasional dengan mobilitas orang dan barang yang sangat tinggi, termasuk potensi jaringan lintas negara.
Dalam konteks tersebut, Sahroni menekankan pentingnya peran Badan Narkotika Nasional dalam memperkuat strategi pencegahan dan pemberantasan narkotika, sekaligus memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
“BNN harus semakin adaptif, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pendekatan rehabilitatif yang menjadi bagian dari paradigma baru hukum pidana kita,” katanya.
Politikus NasDem itu juga menekankan sinergi yang lebih kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN dalam penanganan perkara narkotika.
Baginya, koordinasi lintas lembaga sangat krusial untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan konsisten.
Di sisi lain, menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi pada penyesuaian prosedur penanganan perkara narkotika, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Oleh karena itu, ia menilai perlu kesiapan sumber daya manusia serta pemahaman yang seragam di antara aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ada perbedaan tafsir yang justru menghambat penanganan kasus narkotika. Harus ada pedoman yang jelas dan terintegrasi,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman langsung di lapangan untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam penanganan tindak pidana narkotika, termasuk tantangan operasional dan kebutuhan penguatan kebijakan.
Pada Jumat, 10 April 2026 kemarin, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali.
Sahroni menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus tetap menjadi prioritas nasional, seiring dengan penerapan sistem hukum pidana yang baru.
Menutup pernyataan, ia berharap implementasi KUHP dan KUHAP dapat memperkuat efektivitas penanganan kejahatan narkotika sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan narkotika, tetapi juga manusiawi terhadap korban penyalahgunaan,” pungkas Sahroni.