Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma. (Foto: Munchen/Karisma/DPR RI)

DPR Soroti Skandal Manipulasi Absen Ribuan ASN Brebes

18 May 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • DPR RI menyoroti skandal manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, yang memicu perhatian serius terkait pengawasan disiplin ASN dan reformasi birokrasi.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan bahwa kedisiplinan dan integritas ASN harus menjadi prioritas utama karena mereka adalah wajah pelayanan pemerintah.
  • Praktik manipulasi presensi dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar, dengan biaya sekitar Rp250 ribu per tahun, sehingga ASN dapat memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.
  • Kasus manipulasi presensi terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi, dan mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru.
  • Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, dan audit keuangan daerah, serta menegaskan bahwa ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
  • Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menilai praktik manipulasi presensi sebagai korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku.
  • Pemerintah daerah juga melakukan penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan melaporkan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes sebagai bagian dari penanganan kasus.
atau

UPdates—Skandal dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mendapat sorotan dari DPR RI.

You may also like : 08530209 1002 44dc 8b88 31e23a655521 1024x683 (1)Wali Kota Makassar Larang Pegawai Pemkot Pamer!

Kasus tersebut memicu perhatian serius DPR RI terkait pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

You might be interested : adian napitupulu dpr1Potongan Tarif Ojol Naik 20 Persen, DPR: Tidak Manusiawi!

Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma menegaskan, ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Karena itu, kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama.

Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Senin, 18 Mei 2026.

Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi presensi tersebut dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.

Dalam praktiknya, oknum ASN hanya perlu membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.

Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.

Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil sejumlah langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Derek Bok

"Jika kamu berpikir pendidikan itu mahal, cobalah kebodohan."
Load More >