
UPdates—Skandal dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mendapat sorotan dari DPR RI.
You may also like :
Wali Kota Makassar Larang Pegawai Pemkot Pamer!
Kasus tersebut memicu perhatian serius DPR RI terkait pengawasan disiplin ASN dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.
You might be interested :
Potongan Tarif Ojol Naik 20 Persen, DPR: Tidak Manusiawi!
Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma menegaskan, ASN adalah wajah pelayanan pemerintah. Karena itu, kedisiplinan dan integritas harus menjadi prioritas utama.
“Good policy harus diikuti dengan good implementation,” tegas Shintya dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI, Senin, 18 Mei 2026.
Shintya meminta pemerintah daerah memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi presensi tersebut dilakukan menggunakan aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar atau peretas.
Dalam praktiknya, oknum ASN hanya perlu membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa harus berada di tempat kerja.
Kasus itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan penjebakan sistem dengan mematikan server resmi absensi.
“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari sana kami mengidentifikasi ribuan ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” jelas Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma.
Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal tersebut disebut berasal dari kalangan tenaga kesehatan dan guru, termasuk sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkab Brebes.
Atas kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Brebes mengambil sejumlah langkah penanganan melalui jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, hingga audit keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara paralel melalui pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, serta penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa ASN yang menerima TPP secara tidak sah wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
Bupati Paramitha menilai praktik manipulasi presensi itu masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan secara penuh tanpa menjalankan kewajiban jam kerja sesuai aturan yang berlaku.