Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Instagram/Rifqinizamy Karsayuda)

DPR Ungkap Dilema Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

15 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan saat ini ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Kedua opsi itu untuk kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, pelantikan semua kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum (incratch). Diperkirakan proses sengketa pilkada di MK akan selesai pada 12 Maret 2025 mendatang.

Opsi kedua, pelantikan akan dilaksanakan serentak terlebih dahulu untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yakni pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota. Ini berdasarkan peraturan presiden yang ada.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

Itu karena putusan MK nomor 46 tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan pemilihan ulang, penghitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak.

Namun, di sisi lain ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A yang menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

"Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini," jelas Rifqinizamy di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Rifqinizamy Karsayuda sendiri mengungkapkan pihaknya akan segera membahas jadwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Komisi II akan membahasnya bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy.

Font +
Font -