Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (Foto: Dep/vel/DPR RI)

DPR Usul SIM, STNK Berlaku Seumur Hidup, dan Perketat Registrasi SIM Card

5 December 2024
Font +
Font -

UPdates—Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menerapkan kebijakan SIM seumur hidup.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu menegaskan, perpanjangan SIM berkala lebih ditujukan untuk klarifikasi faktual terkait keberadaan dan kompetensi pemegang SIM.

Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa biaya perpanjangan SIM cenderung menjadi alat penghasilan bagi pihak tertentu. Sarifuddin juga menyarankan agar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan hanya sekali seumur hidup.

“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya dilakukan sekali saja seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban perpanjangan setiap lima tahun hanya menguntungkan vendor tertentu,” kata Sarifuddin dalam Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Kendati proses perpanjangan SIM dan STNK saat ini sudah bisa dilakukan secara daring, Sarifuddin menilai banyak masyarakat masih menghadapi kendala. Koneksi internet yang tidak stabil, data yang tidak sesuai, masalah pada verifikasi dokumen, hingga gangguan sistem menjadi hambatan utama.

Sedangkan perpanjangan secara langsung (offline) dianggap membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan konsekuensi tertentu bagi pelanggar lalu lintas, meskipun kewajiban perpanjangan SIM dihapuskan. “Kalau ada pelanggaran, cukup dilubangi saja SIM-nya. Kalau sampai tiga kali masih melanggar, langsung cabut SIM-nya,” tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, usulan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan efektif di bidang lalu lintas.

Sementara itu, dalam rangka memberantas judi online (judol) di Indonesia, Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang menyarankan pengetatan registrasi SIM card.

Menurut Frederik, banyak pelaku judi online memanfaatkan SIM card yang terdaftar dengan data palsu untuk membuat akun, sehingga aparat kesulitan melacak aktivitas ilegal tersebut.

"Selama ini pemerintah sudah bagus memblokir dan menutup situs judi online. Tapi kita harus sadar bahwa banyak e-wallet yang digunakan ini didaftarkan dengan SIM card berbasis data palsu. Hal ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang digunakan tidak valid," ujar Frederik.

Politisi Partai Demokrat ini juga menilai perlunya pembatasan jumlah SIM card yang dapat dimiliki seseorang, yakni maksimal dua untuk layanan prabayar.

"Jika data SIM card tertib dan sesuai identitas perorangan, kita bisa meminimalisasi tidak hanya judi online, tapi juga penipuan dan pemerasan," jelasnya.

Font +
Font -