
UPdates—Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Prof. Oemar Kasim, PN Makassar, Senin, 29 Juni 2026.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap Muhammad Adil Kasim saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Senin, 29 Juni 2026.
Penyidik Kejati Sulsel kata hakim dalam pertimbangannya menetapkan Bahtiar sebagai tersangka secara prematur. Hakim menilai tindakan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.
Majelis hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar hakim.
Selain membatalkan status tersangka, majelis hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah.
Makanya, hakim memerintahkan Kejati Sulsel segera membebaskan yang bersangkutan dari Rumah Tahanan Kelas I A Maros atau tempat penahanan lainnya.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” tegas hakim.
Kasus yang menjerat Bahtiar bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kemudian menahan Bahtiar bersama empat tersangka lainnya pada Senin, 9 Maret 2026.
Bahtiar lantas melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Bahtiar mempersoalkan pencekalan bepergian ke luar negeri yang mereka nilai cacat hokum. Itu karena dilakukan oleh penyelidik sebelum Bahtiar berstatus sebagai tersangka.
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, pencekalan seharusnya hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
Selanjutnya, mereka menggugat proses penetapan status tersangka yang dianggap tidak sah dan tidak didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Penahanan juga dipersoalkan karena dinilai tidak sah dan Bahtiar menuntut untuk dibatalkan.
Secara keseluruhan, rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel juga dinilai melanggar prosedur dan hak asasi pemohon.