Gedung KPK (Foto: Dok KPK)

Eks PM Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara, Tokoh NU Sentil KPK di Kasus Kuota Haji

27 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Pengadilan Malaysia pada hari Jumat, 26 Desember 2025 memvonis mantan Perdana Menteri Najib Razak 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

You may also like : sarifuddin sudding4 Operator Seluler Siap Sadap HP Warga, Kejagung Diingatkan Jangan Langgar Privasi

Najib diputuskan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang melibatkan hampir 2,2 miliar ringgit (Rp9,1 triliun) dalam kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Bukan hanya di Malaysia, vonis ini juga jadi pembicaraan di Indonesia. Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang aktif dalam isu-isu keagamaan dan kebangsaan, Umar Syadat Hasibuan membandingkan vonis ini dengan situasi penegakan hukum di Tanah Air.

Lewat unggahan di akun X-nya, @UmarHasibuan__, penulis buku "Revolusi Politik Kaum Muda" dan "Membaca Hamka Merawat Bangsa" itu secara khusus menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji 2023-2024 yang dinilainya lembek.

Gus Umar, sapaan Umar Hasibuan memuji penegakan hukum di Malaysia yang tak pandang bulu dan mengaitkannya dengan kasus kuota haji 2023-2024 di mana KPK sejauh ini belum menetapkan satu pun tersangka.

“Dlm penegakan Hukum Malaysia sangat hebat. Ex PM Najib dihukum 15 thn penjara krn korupsi. Disini hukum sangat lemah. Jgn kan ke ex presiden ke ex menag sj @KPK_RI mandul kayak tempe lembeknya,” tulis Gus Umar sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Sabtu, 27 Desember 2025.

Kasus kuota haji terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota, termasuk dugaan pemberian jatah haji khusus kepada pihak yang tidak berhak dan menerima imbalan dari travel.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara. Ditambah dengan potensi kerugian Rp357 miliar dari pengelolaan dana haji, total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Menurut KPK, mereka belum menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 karena bukti belum cukup. Penyidik masih berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara.

Sejauh ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ini.

Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Larangan bepergian ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026 dan dapat diperpanjang. KPK menyatakan keberadaan mereka dibutuhkan selama proses penyidikan, khususnya untuk pemanggilan pemeriksaan.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Bertrand Russell

“Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa.”
Load More >