
UPdates—Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta budayawan sekaligus peneliti senior LIPI Mohammad Sobari menjadi saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
You may also like :
Dianggap Kriminalisasi, Hastag Save Said Didu Jadi Trending X
Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli untuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifa atau Tifauziah Tyassuma (RRT) oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Februari 2026 hari ini.
You might be interested :
YLBHI Sebut 10 Faktor Jokowi Layak Disebut Pemimpin Korup serta Pelanggar Hukum dan HAM Terorganisir
"Saya memberikan keterangan berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisisan Negara Republik Indonesia," kata Oegroseno kepada wartawan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Kamis, 12 Februari 2026.
Sobari sementara itu menjelaskan keputusannya menjadi saksi Roy Suryo Cs meski sempat mendukung Jokowi.
“Saya seorang ilmuwan yang mendukung Jokowi itu karena idealisme saya dan berjuta-juta kaum ilmuwan mendukung tapi berjuta-juta itu kan tertipu. Tapi biasa saja. Ketika kita tertipu, kita tidak terus mendukung. Idealisme kita tidak bisa dijalankan oleh dia. Gagasan-gagasan dari dia bahwa dia itu orang kampung, bahwa dia itu orang kelas bawah, bahwa dia itu tidak korup, itu ternyata tidak bisa dipanggul,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini sudah dihentikan setelah mereka bertemu dengan Jokowi. Sementara proses hukum untuk enam tersangka lainnya terus berjalan.
Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, JPU mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.